Polres Sragen Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp90 Juta
A
A
A
SRAGEN - Jajaran Polres Sragen Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang biasa beroperasi lintas provinsi. Pria jebolan SMP berusia 28 tahun ini ditangkap polisi saat turun dari bus jurusan Yogya Surabaya. Usai dilakukan penggeledahan polisi menemukan tak kurang dari 13 paket besar narkotika golongan 1 alias sabu-sabu seberat 60 gram atau senilai lebih dari Rp90 juta.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan polisi mulai dari alat komunikasi hingga sejumlah perangkat alat hisap.
Dari hasil penyidikan petugas diketahui tersangka F memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Solo yang kini menjadi buronan polisi. Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Kediri, Jombang, Surabaya dan Malang.
Usai dilakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sabu yang disita langsung dimusnahkan di halaman Polres Sragen dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan. Tak hanya itu tersangka juga dilibatkan untuk pemusnahan barang haram miliknya itu.
Selain memusnahkan barang sitaan sabu kepada tersangka polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan polisi mulai dari alat komunikasi hingga sejumlah perangkat alat hisap.
Dari hasil penyidikan petugas diketahui tersangka F memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Solo yang kini menjadi buronan polisi. Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Kediri, Jombang, Surabaya dan Malang.
Usai dilakukan penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sabu yang disita langsung dimusnahkan di halaman Polres Sragen dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan. Tak hanya itu tersangka juga dilibatkan untuk pemusnahan barang haram miliknya itu.
Selain memusnahkan barang sitaan sabu kepada tersangka polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(sms)