Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus

Rabu, 16 Mei 2018 - 14:55 WIB
Duplikasikan Dokumen...
Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota mejebloskan seorang karyawan swasta ke penjara karena terlibat kasus penipuan dengan modus kredit macet. Tersangka Ahmad Fikri (35), ditangkap lantaran dilaporkan oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau lising di Jalan Ahmad Yani.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, kasus itu berawal tersangka mengajukan permohonan kredit mobil jenis Daihatsu Terios ke perusahaan finance PT Sinarmas Hana Finance pada akhir tahun lalu.

"Dokumen yang diajukan palsu, terutama slip gaji dibesarkan dari yang aslinya sebagai karyawan biasa," katanya di Bekasi, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, slip gaji dibuat Rp10 juta dengan jabatan sebagai asisten manajer di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Selatan. Padahal, kenyataannya tersangka hanya karyawan biasa dengan gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan. Karena dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka pihak lising menyetujui, dan dibeli mobil Daihatsu Terios di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Rupanya dalam perjalananya, cicilan mobil tersebut macet. Pihak perusahaan pembiayaan ke tersangka. Rupanya, mobil tersebut telah berpindah tangan ke seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. "Sebelum menjual, tersangka menduplikasi dokumen kendaraan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Duplikasi itu, kata dia, dibuat dengan alasan bahwa yang asli hilang. Berbekal laporan polisi dan persyaratan sah lainnya, tersangka mengajukan permohonan pencetakan ulang BPKB kepada Samsat Polda Metro Jaya. Alhasil, dokumen kendaraan keluar.

Jarius mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut setelah mengecek dokumen kendaraan yang ada di lising dan di Samsat Polda Metro Jaya. Rupanya, mobil ada di Jawa Tengah.

"Rupanya tersangka menjualnya ke showroom Rp168 juta sebelum dibeli oleh seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka kami tangkap di Jakarta Timur akhir pekan kemarin," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Fikri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Fidusia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah mobil dan dokumen kendaraan.
(mhd)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
21 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
36 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
45 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved