Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus

Rabu, 16 Mei 2018 - 14:55 WIB
Duplikasikan Dokumen...
Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota mejebloskan seorang karyawan swasta ke penjara karena terlibat kasus penipuan dengan modus kredit macet. Tersangka Ahmad Fikri (35), ditangkap lantaran dilaporkan oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau lising di Jalan Ahmad Yani.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, kasus itu berawal tersangka mengajukan permohonan kredit mobil jenis Daihatsu Terios ke perusahaan finance PT Sinarmas Hana Finance pada akhir tahun lalu.

"Dokumen yang diajukan palsu, terutama slip gaji dibesarkan dari yang aslinya sebagai karyawan biasa," katanya di Bekasi, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, slip gaji dibuat Rp10 juta dengan jabatan sebagai asisten manajer di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Selatan. Padahal, kenyataannya tersangka hanya karyawan biasa dengan gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan. Karena dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka pihak lising menyetujui, dan dibeli mobil Daihatsu Terios di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Rupanya dalam perjalananya, cicilan mobil tersebut macet. Pihak perusahaan pembiayaan ke tersangka. Rupanya, mobil tersebut telah berpindah tangan ke seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. "Sebelum menjual, tersangka menduplikasi dokumen kendaraan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Duplikasi itu, kata dia, dibuat dengan alasan bahwa yang asli hilang. Berbekal laporan polisi dan persyaratan sah lainnya, tersangka mengajukan permohonan pencetakan ulang BPKB kepada Samsat Polda Metro Jaya. Alhasil, dokumen kendaraan keluar.

Jarius mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut setelah mengecek dokumen kendaraan yang ada di lising dan di Samsat Polda Metro Jaya. Rupanya, mobil ada di Jawa Tengah.

"Rupanya tersangka menjualnya ke showroom Rp168 juta sebelum dibeli oleh seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka kami tangkap di Jakarta Timur akhir pekan kemarin," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Fikri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Fidusia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah mobil dan dokumen kendaraan.
(mhd)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved