Pakai Mesin Pencarian, Penipu Modus SMS Cari Korban secara Acak
Sabtu, 12 Mei 2018 - 18:36 WIB
Pakai Mesin Pencarian, Penipu Modus SMS Cari Korban secara Acak
A
A
A
JAKARTA - Rudi (38) dan Abdul Manang (26) penipu ulung dengan modus memberikan hadiah lewat pesan singkat (SMS) melakukan aksinya secara acak untuk mencari korban. Mereka menggunakan sistem mesin pencarian (search engine) untuk melakukan aksinya.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku menyebar pesan singkatnya ke nomor-nomor secara acak.
"Pelaku menyebar (pesan singkat penipuan) ke nomor-nomor secara random, yang kurang lebih isi SMS-nya korban mendapatkan hadiah dalam rangka M-kios," ujar Budi pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).
Selanjutnya, saat ada korban yang tertarik, korban diminta menghubungi tersangka berinsial A yang saat ini masih buron. A lalu mengolah dan membicarakan hadiah itu dengan terlebih dahulu korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke pelaku.( Baca: Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan )
Adapun pelaku Rudi dan Abdul, bertugas mengirim pesan singkat kepada calon-calon korbannya. Para pelaku ini berharap dari ratusan nomor yang dikirim pesan singkat, ada beberapa calon korbannya tertarik dengan iming-iming menang undian dengan hadiah ratusan juta rupiah tersebut.
"Kalau sampai ada korban percaya, itu karena memang ada link websitenya dicantumkan dalam pesan singkat, padahal website M-kios itu dibuat oleh pelaku sendiri," tuturnya.
Saat menangkap Rudi dan Abdul di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku menyebar pesan singkatnya ke nomor-nomor secara acak.
"Pelaku menyebar (pesan singkat penipuan) ke nomor-nomor secara random, yang kurang lebih isi SMS-nya korban mendapatkan hadiah dalam rangka M-kios," ujar Budi pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).
Selanjutnya, saat ada korban yang tertarik, korban diminta menghubungi tersangka berinsial A yang saat ini masih buron. A lalu mengolah dan membicarakan hadiah itu dengan terlebih dahulu korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke pelaku.( Baca: Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan )
Adapun pelaku Rudi dan Abdul, bertugas mengirim pesan singkat kepada calon-calon korbannya. Para pelaku ini berharap dari ratusan nomor yang dikirim pesan singkat, ada beberapa calon korbannya tertarik dengan iming-iming menang undian dengan hadiah ratusan juta rupiah tersebut.
"Kalau sampai ada korban percaya, itu karena memang ada link websitenya dicantumkan dalam pesan singkat, padahal website M-kios itu dibuat oleh pelaku sendiri," tuturnya.
Saat menangkap Rudi dan Abdul di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening.
(whb)