Pakai Mesin Pencarian, Penipu Modus SMS Cari Korban secara Acak

Sabtu, 12 Mei 2018 - 18:36 WIB
Pakai Mesin Pencarian,...
Pakai Mesin Pencarian, Penipu Modus SMS Cari Korban secara Acak
A A A
JAKARTA - Rudi (38) dan Abdul Manang (26) penipu ulung dengan modus memberikan hadiah lewat pesan singkat (SMS) melakukan aksinya secara acak untuk mencari korban. Mereka menggunakan sistem mesin pencarian (search engine) untuk melakukan aksinya.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Pelaku menyebar pesan singkatnya ke nomor-nomor secara acak.

"Pelaku menyebar (pesan singkat penipuan) ke nomor-nomor secara random, yang kurang lebih isi SMS-nya korban mendapatkan hadiah dalam rangka M-kios," ujar Budi pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).

Selanjutnya, saat ada korban yang tertarik, korban diminta menghubungi tersangka berinsial A yang saat ini masih buron. A lalu mengolah dan membicarakan hadiah itu dengan terlebih dahulu korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke pelaku.( Baca: Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan )

Adapun pelaku Rudi dan Abdul, bertugas mengirim pesan singkat kepada calon-calon korbannya. Para pelaku ini berharap dari ratusan nomor yang dikirim pesan singkat, ada beberapa calon korbannya tertarik dengan iming-iming menang undian dengan hadiah ratusan juta rupiah tersebut.

"Kalau sampai ada korban percaya, itu karena memang ada link websitenya dicantumkan dalam pesan singkat, padahal website M-kios itu dibuat oleh pelaku sendiri," tuturnya.

Saat menangkap Rudi dan Abdul di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Google Mulai Kiamat?...
Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved