251 Bidang Usaha di Jakbar Diminta Tutup Selama Ramadhan

Jum'at, 11 Mei 2018 - 20:07 WIB
251 Bidang Usaha di...
251 Bidang Usaha di Jakbar Diminta Tutup Selama Ramadhan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakara Barat (Jakbar) akan menindak tegas setiap tempat usaha hiburan yang nekat beroperasi selama bulan puasa Ramadhan nanti.

Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Linda Enriany, mengatakan, selebaran imbauan untuk tidak membuka usaha saat Ramadhan telah ditebar ke 1.997 tempat usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 251 tempat hiburan diminta agar tutup saat Ramadhan.

"Sebanyak 251 bidang usaha itu di antaranya 16 klub malam atau diskotek, 108 griya pijat, 66 karaoke, 12 tempat biliar, dan 39 pub. Sedangkan sisanya yaitu bidang usaha berjalan pada restoran, hotel, dan kawasan permainan anak atau keluarga," ujar Linda, Jumat (11/5/2018).

Khusus untuk restoran makanan, tidak diminta melakukan penutupan. Namun usaha tersebut tidak bisa beroperasi secara normal, seperti layaknya di luar bulan Ramadhan. Jam buka dan tutup telah diatur, yakni restoran hanya bisa buka pada sore dan malam hari, sedangkan pada siang harus tutup.

Linda menyebutkan, surat edaran tengah diberikan kepada para pemilik usaha. Beberapa hari sebelum bulan Ramadhan tiba, pihaknya akan melakukan pengecekan. Petugas khusus untuk melakukan pengawasan telah dibentuk, khususnnya pengawasan terhadap pub, karaoke, dan tempat biliar. Sebab dikhawatirkan mereka tidak menaati peraturan yang berlaku.

"Kalau ada yang mencoba kucing-kucingan sama kami, maka sanksi tegas akan diberikan, misalnya ditegur. Jika masih membandel maka kami akan lakukan proses penutupan," tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menegaskan, pihaknya bakal rutin merazia tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan yang tetap membuka usaha alias mengindahkan instruksi akan disegel dan bisa saja izinnya dicabut.
(thm)
Berita Terkait
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Cegah Maksiat di Bulan...
Cegah Maksiat di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 7 Hari
Tempat Hiburan Malam...
Tempat Hiburan Malam Tetap Buka saat Ramadan Bikin Geram Ansor NU Blitar
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Perindo Nilai Aturan...
Perindo Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat
DKI Larang Tempat Hiburan...
DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
1 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
3 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
4 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
5 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
5 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
6 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved