Perindo Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat

Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:29 WIB
loading...
Perindo Nilai Aturan...
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai aturan larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jakarta beroperasi selama Ramadan sudah tepat. THM itu seperti diskotek, panti pijat, dan kelab malam.

Itu tertuang dalam Surat Edaran No.e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang diterbitkan pada 21 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Selama Ramadan, Polda Metro Pantau Tempat Hiburan Malam di Jadetabek

Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian THM di Jakarta yang masih diperbolehkan beroperasi yakni tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Menurut Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, dengan aturan tersebut kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah dan perekonomian kreatif tetap berjalan selama Ramadan.

"Peraturan dari Pemprov DKI Jakarta yang hanya memperbolehkan hiburan malam buka di fasilitas-fasilitas hotel bintang empat dan lima saya rasa sudah cukup tepat. Di satu sisi peran ekonomi kreatif tetap berjalan dan kedua kenyamanan umat Islam dalam beribadah juga tidak terganggu," ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Adanya aturan tersebut tempat hiburan malam selama Ramadan menjadi terlokalisasi. "Saya rasa ini win-win solution yang cukup pas diberlakukan di kota bisnis dan kota metropolitan Jakarta," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Spanyol 2010 vs 2026:...
Spanyol 2010 vs 2026: Dari Tiki-Taka Menuju Era Baru La Furia Roja
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved