DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan
Minggu, 10 Maret 2024 - 10:25 WIB
loading...
Disparekraf DKI Jakarta melarang pertunjukan erotis dan hal-hal terkait pornografi selama bulan Ramadan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang pertunjukan erotis dan hal-hal terkait pornografi selama bulan Ramadan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan tidak hanya mengatur jam operasional namun juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Larangan memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," ujar Andika, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan tidak hanya mengatur jam operasional namun juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Larangan memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun," ujar Andika, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Lihat Juga :