Dilarang Main Sinetron, Deddy Mizwar Somasi KPI
A
A
A
BANDUNG - Calon gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar menuding ada pihak-pihak yang menunggangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasca munculnya larangan bermain sinetron bagi calon kepala daerah yang dikeluarkan KPI.
Diketahui, KPI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berkampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi.
"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisir, jangan- jangan ditunggangi nih," ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (10/5/2018).
Menurutnya, nuansa politik dalam larangan KPI tersebut sangat kental. Karenanya, Deddy khawatir larangan tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk menyiasati ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Apalagi, kata Deddy, pihaknya juga menerima informasi bahwa larangan KPI itu sengaja diarahkan kepadanya.
"Ini sangat tendensius dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak-pihak tertentu, tapi untuk kepastiannya sedang kita telusuri," katanya.
Deddy juga mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan mengonfirmasi masalah larangan tersebut. Berdasarkan hasil diskusi dengan KPU, larangan itu merupakan kesepakatan bersama antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Dewan Pers.
Namun, imbuh Deddy, dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung soal penayangan sinetron. "Jadi, larangan itu adalah penafsiran dari KPI dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Deddy, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait surat edaran larangan tersebut. Rencananya, tim advokasi akan menindaklanjuti gugatan somasi tersebut ke KPI. Bahkan, pihaknya pun berencana membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Rencananya besok kita akan somasi, bahkan kalau tidak dicabut edaran tersebut, maka kita akan tindak lanjut pada gugatan ke PTUN," katanya.
Deddy mengakui, di bulan suci Ramadhan mendatang, dirinya bersama salah satu lembaga penyiaran akan menayangkan sinetron religi berjudul "Cuma Di sini" sebagai pengganti dari sinetron "Para Pencari Tuhan" .
"Sinetron religi ini kan memang rutin ditayangkan pada setiap tahunnya dan profesi saya memang aktor, bukan orang yang sengaja mencari popularitas melalui tayangan film. Bahkan, di sinetron itu pun tidak ada hal-hal yang menyangkut kampanye politik, tetapi justru di sana ada syiar Islam dan ada edukasi bagi masyarakat," tandasnya.
Diketahui, KPI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berkampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi.
"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisir, jangan- jangan ditunggangi nih," ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (10/5/2018).
Menurutnya, nuansa politik dalam larangan KPI tersebut sangat kental. Karenanya, Deddy khawatir larangan tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk menyiasati ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Apalagi, kata Deddy, pihaknya juga menerima informasi bahwa larangan KPI itu sengaja diarahkan kepadanya.
"Ini sangat tendensius dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak-pihak tertentu, tapi untuk kepastiannya sedang kita telusuri," katanya.
Deddy juga mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan mengonfirmasi masalah larangan tersebut. Berdasarkan hasil diskusi dengan KPU, larangan itu merupakan kesepakatan bersama antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Dewan Pers.
Namun, imbuh Deddy, dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung soal penayangan sinetron. "Jadi, larangan itu adalah penafsiran dari KPI dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Deddy, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait surat edaran larangan tersebut. Rencananya, tim advokasi akan menindaklanjuti gugatan somasi tersebut ke KPI. Bahkan, pihaknya pun berencana membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Rencananya besok kita akan somasi, bahkan kalau tidak dicabut edaran tersebut, maka kita akan tindak lanjut pada gugatan ke PTUN," katanya.
Deddy mengakui, di bulan suci Ramadhan mendatang, dirinya bersama salah satu lembaga penyiaran akan menayangkan sinetron religi berjudul "Cuma Di sini" sebagai pengganti dari sinetron "Para Pencari Tuhan" .
"Sinetron religi ini kan memang rutin ditayangkan pada setiap tahunnya dan profesi saya memang aktor, bukan orang yang sengaja mencari popularitas melalui tayangan film. Bahkan, di sinetron itu pun tidak ada hal-hal yang menyangkut kampanye politik, tetapi justru di sana ada syiar Islam dan ada edukasi bagi masyarakat," tandasnya.
(pur)