Jual Pil Koplo, Tiga Warga Ini Diringkus Polisi

Minggu, 06 Mei 2018 - 15:01 WIB
Jual Pil Koplo, Tiga...
Jual Pil Koplo, Tiga Warga Ini Diringkus Polisi
A A A
DENPASAR - Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus tiga penjual pil koplo di pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradata, Denpasar, Sabtu 5 Mei 2018, sekira pukul 22.30 Wita.

Ketiga warga ini di antaranya Andri Eko Susanto (28) asal Jepara dengan barang bukti yang diamankan ada satu plastik klip kecil yang berisi 10 butir pil koplo. Tersangka kedua ada Gede Marjana (36) asal Buleleng barang bukti yang diamankan ada 100 butir pil koplo. Sedangkan tersangka ketiga ada Irfan Efendi (31) asal Jember.

Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena di Denpasar, Minggu (6/5/2018). Peristiwa itu berawal dari pada Sabtu 5 Mei 2018 sekira pukul 19.00 Wita tersangka satu ke tempat kos seseorang yang namanya tidak diketahui untuk membeli pil koplo di Penamparan, Denpasar.

Setelah sampai di lokasi tersangka masuk kamar kos dan bertransaksi di dalam kamar. Pelaku mengambil pil tersebut di tas pinggang yang digunakan orang tersebut.

Sekira pukul 22.30 Wita tersangka satu menuju pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradata, Denpasar saat itu team opsnal melaksanakan patroli. Saat itu anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian anggota Polsek Denpasar Barat menghampiri dan menggeledah orang tersebut.

“Setelah diperiksa ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi pil putihan di saku depan kiri celana,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pihaknya mengamankan tersangka kedua dan ketiga. Kedua tersangka itu menyembunyikan pil koplo itu di dalam pembungkus Rokok Dunhil hitam yang ditaruh di lahan kosong samping kos-kosannya. “Mereka mengaku membeli pil koplo ini dari seorang bernama Rahman. Mereka tidak tahu posisi Rahman ini di mana,” ujarnya.

Kompol Gede Sumena menjelaskan, para tersangka telah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat 1 terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)