Jual Pil Koplo, Tiga Warga Ini Diringkus Polisi

Minggu, 06 Mei 2018 - 15:01 WIB
Jual Pil Koplo, Tiga...
Jual Pil Koplo, Tiga Warga Ini Diringkus Polisi
A A A
DENPASAR - Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus tiga penjual pil koplo di pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradata, Denpasar, Sabtu 5 Mei 2018, sekira pukul 22.30 Wita.

Ketiga warga ini di antaranya Andri Eko Susanto (28) asal Jepara dengan barang bukti yang diamankan ada satu plastik klip kecil yang berisi 10 butir pil koplo. Tersangka kedua ada Gede Marjana (36) asal Buleleng barang bukti yang diamankan ada 100 butir pil koplo. Sedangkan tersangka ketiga ada Irfan Efendi (31) asal Jember.

Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena di Denpasar, Minggu (6/5/2018). Peristiwa itu berawal dari pada Sabtu 5 Mei 2018 sekira pukul 19.00 Wita tersangka satu ke tempat kos seseorang yang namanya tidak diketahui untuk membeli pil koplo di Penamparan, Denpasar.

Setelah sampai di lokasi tersangka masuk kamar kos dan bertransaksi di dalam kamar. Pelaku mengambil pil tersebut di tas pinggang yang digunakan orang tersebut.

Sekira pukul 22.30 Wita tersangka satu menuju pameran dagang dan industri di Jalan Mahendradata, Denpasar saat itu team opsnal melaksanakan patroli. Saat itu anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian anggota Polsek Denpasar Barat menghampiri dan menggeledah orang tersebut.

“Setelah diperiksa ditemukan satu plastik klip kecil yang berisi pil putihan di saku depan kiri celana,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pihaknya mengamankan tersangka kedua dan ketiga. Kedua tersangka itu menyembunyikan pil koplo itu di dalam pembungkus Rokok Dunhil hitam yang ditaruh di lahan kosong samping kos-kosannya. “Mereka mengaku membeli pil koplo ini dari seorang bernama Rahman. Mereka tidak tahu posisi Rahman ini di mana,” ujarnya.

Kompol Gede Sumena menjelaskan, para tersangka telah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat 1 terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(rhs)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Ribuan Pil Ekstasi Mirip...
Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali
Satreskoba Polres Kepulauan...
Satreskoba Polres Kepulauan Sangihe Ringkus Pria Penjual Obat Keras Ilegal
Jual Obat Daftar G Ilegal,...
Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Peracik dan Pengedar...
Peracik dan Pengedar Ribuan Obat Ilegal di Jepara Diamankan
Jutaan Butir Pil Koplo...
Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
18 menit yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
25 menit yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
27 menit yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
42 menit yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
1 jam yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
3 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved