Wali Kota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:44 WIB
Wali Kota Cilegon Nonaktif...
Wali Kota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Terdakwa Tubagus Iman Ariyadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Wali Kota Cilegon non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tubagus Iman Ariyadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan Helmi Syarif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (2/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa menggunakan kekuasaanya untuk melakukan kejahatan. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan selama persidangan dan mengaku belum pernah dihukum," katanya.

Iman dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8864 seconds (0.1#10.140)