Direktur Panti Rehabilitasi Narkoba Tertangkap Pesta Sabu di Kantor
A
A
A
BLITAR - Direktur Panti Rehabilitasi Narkoba di Kota Blitar Endah Susilowati (49) malah tertangkap tangan saat pesta sabu bersama teman pria di kantornya Yayasan Bina Bangsa Nusantara, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), lembaga yang bertugas merehab pecandu dan pengguna narkoba. Endah ditangkap Polisi bersama enam pengedar lainnya yang merupakan jaringan dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan kedelapan tersangka ini diamankan barang bukti seberat hampir 15 gram sabu-sabu.
Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota, masing-masing Yanuar warga Garum; Wawan warga Srengat; Abdul dan Caho warga Kota Blitar; Mardianus warga Tulungagung dan arif warga Kota Malang sementara dua tersangka narkoba lainnya Erna warga Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Huwahila mengatakan Endah yang merupakan Kepala Panti Rehabilitasi Khusus Narkoba di Blitar juga seorang pegawai negeri sipil yang diperbantukan di panti rehabilitasi tersebut.
"Saat ditangkap Endah sempat beralibi bahwa sedang masa rehabilitasi serta berusaha menunjukan surat pernyataan rehabilitasi dari IPWK Jatim yang ada di rumahnya. Namun saat petugas sampai di rumahnya, Endah menuangkan tinta pada kop surat pernyataan rehabilitasi, supaya kop suratnya tidak terbaca dan berharap lolos dari jerat narkoba. Namun ternyata surat itu kop suratnya masih dapat dibaca oleh polisi," ungkap Kasat Narkoba, Kamis (26/4/2018).
Para tersangka narkoba ini harus meringkuk di balik jeruji Mapolresta Blitar guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 112-114 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba.
Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota, masing-masing Yanuar warga Garum; Wawan warga Srengat; Abdul dan Caho warga Kota Blitar; Mardianus warga Tulungagung dan arif warga Kota Malang sementara dua tersangka narkoba lainnya Erna warga Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Huwahila mengatakan Endah yang merupakan Kepala Panti Rehabilitasi Khusus Narkoba di Blitar juga seorang pegawai negeri sipil yang diperbantukan di panti rehabilitasi tersebut.
"Saat ditangkap Endah sempat beralibi bahwa sedang masa rehabilitasi serta berusaha menunjukan surat pernyataan rehabilitasi dari IPWK Jatim yang ada di rumahnya. Namun saat petugas sampai di rumahnya, Endah menuangkan tinta pada kop surat pernyataan rehabilitasi, supaya kop suratnya tidak terbaca dan berharap lolos dari jerat narkoba. Namun ternyata surat itu kop suratnya masih dapat dibaca oleh polisi," ungkap Kasat Narkoba, Kamis (26/4/2018).
Para tersangka narkoba ini harus meringkuk di balik jeruji Mapolresta Blitar guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 112-114 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba.
(sms)