Geledah Rumah di Tebet, Polisi Temukan 142 Botol Miras
Kamis, 19 April 2018 - 09:08 WIB
Geledah Rumah di Tebet, Polisi Temukan 142 Botol Miras
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggelar razia minum keras (miras) di rumah warga yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras ilegal. Hasilnya, 142 botol miras pun disita polisi.
Kapolsek Tebet Kompol Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, razia itu dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya korban jiwa yang tewas karena miras oplosan. Razia juga dilakukan untuk menelusuri distributor miras oplosan.
"Hasil operasi mengamakan miras berjumlah 142 botol dari berbagai merk," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, dalam razia tersebut polisi mengamankan seorang warga bernama Kirman (62). Dia merupakan pedagang miras yang beralamat di Tebet Barat, RT14/01, No 92, Tebet, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kasus ditangani Polsek Tebet guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Baca: Kasus Miras Oplosan Jadi Perhatian Pemprov DKI Jakarta )
Kapolsek Tebet Kompol Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, razia itu dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya korban jiwa yang tewas karena miras oplosan. Razia juga dilakukan untuk menelusuri distributor miras oplosan.
"Hasil operasi mengamakan miras berjumlah 142 botol dari berbagai merk," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, dalam razia tersebut polisi mengamankan seorang warga bernama Kirman (62). Dia merupakan pedagang miras yang beralamat di Tebet Barat, RT14/01, No 92, Tebet, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kasus ditangani Polsek Tebet guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Baca: Kasus Miras Oplosan Jadi Perhatian Pemprov DKI Jakarta )
(mhd)