Pasok Sabu ke Palembang, Warga Banjarnegara Diciduk BNN

Kamis, 12 April 2018 - 14:04 WIB
Pasok Sabu ke Palembang,...
Pasok Sabu ke Palembang, Warga Banjarnegara Diciduk BNN
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Palembang.

Sabu seberat 2 Kg tersebut diamankan dari tangan PH (33), warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. PH ditangkap saat sedang menunggu pemesan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pihaknya.

"Ini berkat partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam pemberantasan narkoba ini," ujar Agung, saat gelar perkara, Kamis (12/4/2018).

Agung menjelaskan, barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Pekanbaru, Riau. Awalnya, tersangka menerima perintah untuk mengantarkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar di Pekanbaru berinisial BD (DPO).

Saat itu, tersangka yang tengah berada Jakarta pun berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Tiba di Pekanbaru, tersangka langsung mengambil sabu tersebut dan kemudian menuju ke Palembang melalui jalur Jambi dengan menggunakan travel.

"Tersangka PH ini dijanjikan upah Rp25 juta oleh BD. Namun, upah tersebut baru diberikan Rp4 juta untuk uang transportasi. Tiba di Palembang, tersangka langsung kami tangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu yang dibungkus menjadi dua paket," imbuhnya.

Selain sabu, kata Agung, pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel, uang Rp1 juta, sebuah tas dan sebuah buku tabungan.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir. Pengakuannya baru satu kali melakukan ini. Namun masih akan kita dalami, karena diduga tersangka meruoakan jaringan antar provinsi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(rhs)
Berita Terkait
3 Kg Sabu dan Ribuan...
3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan, 5 Kurir Diringkus
Polres Tapanuli Utara...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu...
Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu Warga Palembang Terkapar Ditembak BNN di Pintu Tol Mesuji
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Paket Sabu
BNN Sita 239,5 Kg Sabu...
BNN Sita 239,5 Kg Sabu di Sulsel Sepanjang 2021-2022
Lagi, BNN Perwakilan...
Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved