Penjelasan Demokrat Sumut Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen JR Saragih
A
A
A
SIMALUNGUN - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara, Johalim Purba mengatakan, pihaknya meyakini tidak ada keterlibatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pencalonan gubenrur Sumatera Utara.
“Dokumen atau legalisir ijazah JR Saragih tidak datang begitu saja, namun diproses oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sehingga jika ditemukan adanya masalah, itu menjadi tanggung jawab dinas yang melegalisirnya atau oknum yang mengurusnya,” jelas Johalim, Kamis (15/3/2018) menanggapi penetapan JR Saragih sebagai tersangka oleh Polda Sumut. (Baca Juga: Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka )
Johalim menyatakan, pihaknya sampai saat ini berkeyakinin penuh Bupati Simalungun JR Saragih itu tidak terlibat sama sekali dalam dugaan pemalsuan dokumen pada pencalonan gubernur.
Namun, menurut Ketua DPRD Simalungun itu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia meyakini kebenaran akan berpihak kepada JR Saragih.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi tersangka, Kamis malam (15/3/2018). JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan legalisir ijazah/STTB SMA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus anggota Tim Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih berdasarkan hasil gelar perkara Sentra Gakkumdu terhadap kasus dugaan menggunakan surat palsu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan H Adam Malik, Medan.
“Dokumen atau legalisir ijazah JR Saragih tidak datang begitu saja, namun diproses oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sehingga jika ditemukan adanya masalah, itu menjadi tanggung jawab dinas yang melegalisirnya atau oknum yang mengurusnya,” jelas Johalim, Kamis (15/3/2018) menanggapi penetapan JR Saragih sebagai tersangka oleh Polda Sumut. (Baca Juga: Polda Tetapkan Balon Gubernur Sumut JR Saragih Tersangka )
Johalim menyatakan, pihaknya sampai saat ini berkeyakinin penuh Bupati Simalungun JR Saragih itu tidak terlibat sama sekali dalam dugaan pemalsuan dokumen pada pencalonan gubernur.
Namun, menurut Ketua DPRD Simalungun itu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia meyakini kebenaran akan berpihak kepada JR Saragih.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi tersangka, Kamis malam (15/3/2018). JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan legalisir ijazah/STTB SMA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus anggota Tim Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap JR Saragih berdasarkan hasil gelar perkara Sentra Gakkumdu terhadap kasus dugaan menggunakan surat palsu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan H Adam Malik, Medan.
(rhs)