Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:41 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan
Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan
A A A
MALANG - Peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cuka (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Tim intelejen, dan tim penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita sebanyak 53 ribu batang rokok ilegal yang diproduksi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Puluhan ribu batang rokok ini, ditimbun tanpa dilekati pita cukai di sebuah rumah yang pemiliknya masih dalam pengejaran petugas. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” ujar Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Tpe Madya Cukai Malang, Arief Hartono.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita, merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di antaranya 14.800 batang rokok dengan merek LG Hitam; dan dua kardus rokok SKM sebanyak 37.590 batang. Arief menyebutkan, nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp38,1 juta, dan berpotensi merugikan negara senilai Rp19,7 juta.

Langkah penindakan ini, merupakan yang ke-12 kalinya sejak bulan Januari yang lalu. Dia sangat berharap, adanya peran aktif masyarakat untuk terlibat mencegah peredaran dan produksi rokok ilegal ini. “Kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal, sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penindakan, dan tim intelejen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di dalam mobil tersebut, didapati 31 karton hasil tembakau jenis SKM, berisi 530.900 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan peredaran dan produksi rokok ilegal di Malang Raya, berkat adanya informasi dari masyarakat. “Sudah ada kesadaran masyarakat, untuk ikut melakukan pencegahan,” terangnya.

Pada akhir tahun 2017, pihaknya tercatat telah memusnahkan sebanyak 4.659.881 batang rokok ilegal, dan 31.874 gram tembakau iris. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 1.145 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Sedangkan untuk barang impor ilegal yang dimusnahkan, mencapai sebanyak 283 buah, terdiri dari suplemen, vitamin, kosmetik, obat kuat, sex toys, dan teleskop.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5366 seconds (0.1#10.140)