Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:41 WIB
Peredaran Rokok Ilegal...
Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan
A A A
MALANG - Peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cuka (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Tim intelejen, dan tim penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita sebanyak 53 ribu batang rokok ilegal yang diproduksi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Puluhan ribu batang rokok ini, ditimbun tanpa dilekati pita cukai di sebuah rumah yang pemiliknya masih dalam pengejaran petugas. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” ujar Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Tpe Madya Cukai Malang, Arief Hartono.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita, merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di antaranya 14.800 batang rokok dengan merek LG Hitam; dan dua kardus rokok SKM sebanyak 37.590 batang. Arief menyebutkan, nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp38,1 juta, dan berpotensi merugikan negara senilai Rp19,7 juta.

Langkah penindakan ini, merupakan yang ke-12 kalinya sejak bulan Januari yang lalu. Dia sangat berharap, adanya peran aktif masyarakat untuk terlibat mencegah peredaran dan produksi rokok ilegal ini. “Kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal, sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penindakan, dan tim intelejen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di dalam mobil tersebut, didapati 31 karton hasil tembakau jenis SKM, berisi 530.900 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan peredaran dan produksi rokok ilegal di Malang Raya, berkat adanya informasi dari masyarakat. “Sudah ada kesadaran masyarakat, untuk ikut melakukan pencegahan,” terangnya.

Pada akhir tahun 2017, pihaknya tercatat telah memusnahkan sebanyak 4.659.881 batang rokok ilegal, dan 31.874 gram tembakau iris. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 1.145 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Sedangkan untuk barang impor ilegal yang dimusnahkan, mencapai sebanyak 283 buah, terdiri dari suplemen, vitamin, kosmetik, obat kuat, sex toys, dan teleskop.
(rhs)
Berita Terkait
Polres Minahasa Utara...
Polres Minahasa Utara Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Asal Jawa Timur
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur
104 Merek Rokok Ilegal...
104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar
Sambangi Pabrik Rokok...
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
11 menit yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
22 menit yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
1 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
2 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
3 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
3 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved