Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:41 WIB
Peredaran Rokok Ilegal...
Peredaran Rokok Ilegal Masih Mengkhawatirkan
A A A
MALANG - Peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cuka (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Tim intelejen, dan tim penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita sebanyak 53 ribu batang rokok ilegal yang diproduksi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Puluhan ribu batang rokok ini, ditimbun tanpa dilekati pita cukai di sebuah rumah yang pemiliknya masih dalam pengejaran petugas. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” ujar Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Tpe Madya Cukai Malang, Arief Hartono.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita, merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), di antaranya 14.800 batang rokok dengan merek LG Hitam; dan dua kardus rokok SKM sebanyak 37.590 batang. Arief menyebutkan, nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp38,1 juta, dan berpotensi merugikan negara senilai Rp19,7 juta.

Langkah penindakan ini, merupakan yang ke-12 kalinya sejak bulan Januari yang lalu. Dia sangat berharap, adanya peran aktif masyarakat untuk terlibat mencegah peredaran dan produksi rokok ilegal ini. “Kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal, sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penindakan, dan tim intelejen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di dalam mobil tersebut, didapati 31 karton hasil tembakau jenis SKM, berisi 530.900 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan peredaran dan produksi rokok ilegal di Malang Raya, berkat adanya informasi dari masyarakat. “Sudah ada kesadaran masyarakat, untuk ikut melakukan pencegahan,” terangnya.

Pada akhir tahun 2017, pihaknya tercatat telah memusnahkan sebanyak 4.659.881 batang rokok ilegal, dan 31.874 gram tembakau iris. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 1.145 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Sedangkan untuk barang impor ilegal yang dimusnahkan, mencapai sebanyak 283 buah, terdiri dari suplemen, vitamin, kosmetik, obat kuat, sex toys, dan teleskop.
(rhs)
Berita Terkait
Polres Minahasa Utara...
Polres Minahasa Utara Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Asal Jawa Timur
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur
104 Merek Rokok Ilegal...
104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar
Sambangi Pabrik Rokok...
Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
20 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
28 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
44 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved