Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Peredaran...
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal. Baru-baru ini pada Jumat (19/06/2020), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

“Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi,” ungkap Arif. Arif menambahkan bahwa 43 paket tersebut diberitahukan sebagai aksesoris handphone tersebut akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. “Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
Mensos Gus Ipul Gandeng...
Mensos Gus Ipul Gandeng ICW Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat
Berita Terkini
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved