Polres Batanghari Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pasutri

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:39 WIB
Polres Batanghari Bekuk...
Polres Batanghari Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pasutri
A A A
BATANGHARI - Operasi Antik Siginjai 2018 yang digelar Satresnarkoba Polres Batanghari, Jambi berhasil menciduk enam pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Batanghari, Kamis (15/3/2018).

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang terpaksa diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu di rumah mereka.

Wakapolres Batanghari, Kompol Singgih yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan para tersangka selain menjadi target operasi juga berdasarkan informasi masyarakat.

“Ada enam tersangka yang kita amankan, empat laki-laki, dua wanita, mereka yakni Edi Aryanto Alias Edi Cendol, warga Kecamatan Mersam, Yuliana warga Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Perdi warga Kecamatan Muara Tembesi, dimana ketiganya merupakan target operasi. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Ade Putra, warga Kecamatan Mersam, dan Ade Candra serta Nia Andriani, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari yang tidak lain adalah pasangan suami istri,” papar Singgih.

Saat penangkapan, lanjut Singgih, polisi menggeledah rumah suami istri tersebut dan mendapati 1 paket kecil sabu di celana dalam anak, dan 1 paket lainnya di dalam selipan lubang rak baju anak.
“Mereka berdua adalah pemakai, sekaligus pengedar,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram, dompet dan handphone tersangka, serta alat hisab sabu.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas Singgih.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)