Kerap Resahkan Warga, Bandar Narkoba di Tengah Ilir Diringkus
loading...
A
A
A
TEBO - Tim Satuan Res Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi , pada Senin (7/9/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu bernama Pardian Saputra (19), Gatot (27) dan Iskandar (25). Ketiga pelaku ini warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. (Baca juga: Lihat Paha Mulus Istri Teman, Pria Bejat Langsung Kesetanan )
Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya saudara Pardian Saputra yang sering mengantarkam paket sabu melewati Jalan batu bara. Pardian akhirnya ditangkap polisi beserta barang bukti Narkoba yang rencananya akan dia jual di Kecamatan Tengah Ilir. (Baca juga: Terima Ganja di Kantor Ekspedisi, Buruh Bangunan Diringkus )
Dari hasil penggeladahan badan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar dan Alat hisap shabu berupa 5 (lima) paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) plastik klip bekas, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam.
Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit telepon seluler (ponsel) Nokia warna hitam, 1 (satu) unit ponsel Redmi warna biru, 1 (satu) buah dompet emas warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy.
Selanjutnya, Polisi kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan Pardian, dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang juga warga kecamatan Tengah Ilir.
Mendengar pengakuan tersebut tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat. Tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 23.00 WIB dan menemukan target. Target tampak berdua di salah satu cucian mobil dan langsung dibekuk.
Plt Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlin Sagala membenarkan adanya penangkapan tersebut, berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, kedua pelaku yang diamankan Gatot (27) warga desa Mangupeh dan Iskandar juga warga Mangumpeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
"Saat itu kedua pelaku sedang berada di cucian mobil, dan dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu," jelas dia.
Saat dilakukan pengembangan, narkotika jenis sabu tersebut Didapat dari YT. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu bernama Pardian Saputra (19), Gatot (27) dan Iskandar (25). Ketiga pelaku ini warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. (Baca juga: Lihat Paha Mulus Istri Teman, Pria Bejat Langsung Kesetanan )
Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya saudara Pardian Saputra yang sering mengantarkam paket sabu melewati Jalan batu bara. Pardian akhirnya ditangkap polisi beserta barang bukti Narkoba yang rencananya akan dia jual di Kecamatan Tengah Ilir. (Baca juga: Terima Ganja di Kantor Ekspedisi, Buruh Bangunan Diringkus )
Dari hasil penggeladahan badan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar dan Alat hisap shabu berupa 5 (lima) paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) plastik klip bekas, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam.
Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit telepon seluler (ponsel) Nokia warna hitam, 1 (satu) unit ponsel Redmi warna biru, 1 (satu) buah dompet emas warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy.
Selanjutnya, Polisi kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan Pardian, dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang juga warga kecamatan Tengah Ilir.
Mendengar pengakuan tersebut tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat. Tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 23.00 WIB dan menemukan target. Target tampak berdua di salah satu cucian mobil dan langsung dibekuk.
Plt Kapolres Tebo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlin Sagala membenarkan adanya penangkapan tersebut, berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, kedua pelaku yang diamankan Gatot (27) warga desa Mangupeh dan Iskandar juga warga Mangumpeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
"Saat itu kedua pelaku sedang berada di cucian mobil, dan dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu," jelas dia.
Saat dilakukan pengembangan, narkotika jenis sabu tersebut Didapat dari YT. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat.
(nth)