Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 800 Gram dari Aceh
Jum'at, 22 Mei 2020 - 12:37 WIB
loading...
Unit Sat Narkoba Polres Bungo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman paket narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi yang dikirim dari Provinsi Aceh, Jumat (22/05/2020). Foto/iNews/Budi Utomo
A
A
A
JAMBI - Unit Sat Narkoba Polres Bungo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman paket narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi yang dikirim dari Provinsi Aceh, Jumat (22/05/2020).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Nasrudin als Nasrun (35), warga Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura, dan rekannya Basyir (37) warga Dusun Pang Jareung, Provinsi Aceh. Tersangka diamankan polisi di Simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data )
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kain sarung merk pohon korma, satu buah kantong asoi plastik warna hitam, satu unit handpone samsung lipat warna putih, satu plastik bening besar yang berisi satu plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 800 gram, satu unit mobil Toyota Avansa warna putih dengan NOPOL BK 1231 IW beserta STNK, satu handpone Xiaomi warna gold.
Penangkapan kedua pelaku terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu diduga mambawa paket narkotika jenis sabu yang hendak diantarkan ke Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang di informasikan tersebut.
Tepat di Simpang Dusun Rantau Ikil, Tim Opsnal yang dibackup oleh Piket Pos COVID-19 Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo berhasil menghentikan mobil yang di informasikan membawa paket narkotika tersebut. Setelah dihentikan, selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang yang berada dalam mobil namun salah seorang dari pelaku yang berperan sebagai supir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Nasrudin als Nasrun (35), warga Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura, dan rekannya Basyir (37) warga Dusun Pang Jareung, Provinsi Aceh. Tersangka diamankan polisi di Simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data )
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kain sarung merk pohon korma, satu buah kantong asoi plastik warna hitam, satu unit handpone samsung lipat warna putih, satu plastik bening besar yang berisi satu plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 800 gram, satu unit mobil Toyota Avansa warna putih dengan NOPOL BK 1231 IW beserta STNK, satu handpone Xiaomi warna gold.
Penangkapan kedua pelaku terjadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan ciri-ciri tertentu diduga mambawa paket narkotika jenis sabu yang hendak diantarkan ke Kabupaten Bungo. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang di informasikan tersebut.
Tepat di Simpang Dusun Rantau Ikil, Tim Opsnal yang dibackup oleh Piket Pos COVID-19 Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo berhasil menghentikan mobil yang di informasikan membawa paket narkotika tersebut. Setelah dihentikan, selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang yang berada dalam mobil namun salah seorang dari pelaku yang berperan sebagai supir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
Lihat Juga :