Jadi Pejabat Desa, Adik Kakak di Serang Kompak Korupsi Dana ADD
A
A
A
SERANG - Mantan Kepala Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang Iman Sutanto bersama kedua adiknya Yulianah mantan Pjs Kades Tamiang dan Agus Baehaqi Kaur Keuangan Desa Tamiang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (9/3/2018). Iman divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan kedua adiknya 18 bulan penjara.
Ketiganya divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp220,450 juta.
Akbatnya, mereka harus membayar denda Rp50 juta dan khusus untuk mantan kades Tamiang juga dibebani uang pengganti sebesar Rp220,450 juta subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketiganya divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp220,450 juta.
Akbatnya, mereka harus membayar denda Rp50 juta dan khusus untuk mantan kades Tamiang juga dibebani uang pengganti sebesar Rp220,450 juta subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(sms)