Imel si Princess Bong dari Bandung Akhirnya Ditangkap

Senin, 26 Februari 2018 - 16:10 WIB
Imel si Princess Bong dari Bandung Akhirnya Ditangkap
Imel si Princess Bong dari Bandung Akhirnya Ditangkap
A A A
BANDUNG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus Imel (27) pecandu sabu-sabu dan penjual alat isap barang haram itu. Dikalangan pecandu sabu-sabu, Imel mendapat julukan Princess Bong.
Imel si Princess Bong dari Bandung Akhirnya Ditangkap

Dari tangan gadis cantik asal Jakarta ini, petugas menyita 1 paket sabu, 90 cangklong kaca; 90 pipet kaca, 20 bong kaca, dua unit handphone; empat pak plastik klip bening.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, selain sabu-sabu, di Kota Bandung juga marak penjualan alat-alat untuk memasukkan racun itu ke tubuh.

Salah satu penjualnya adalah Imel yang tinggal di Jalan Jajaway, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Tersangka Imel ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cicendo, Kota Bandung pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Hendro didampingi Wakastres Narkoba Kompol Salim Azis dan Kasubag Humas Kompol Santhi saat ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/2/2018).
Imel si Princess Bong dari Bandung Akhirnya Ditangkap

Hendro mengemukakan, penangkapan terhadal Imel berawal dari kejelian anggota saat berselancar di dunia maya. Anggota menemukan salah satu toko online Emon Shop menjual alat isap sabu-sabu.

Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Imel diajak bertemu untuk transaksi bong.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka Imel ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Imel mengaku membeli barang haram itu dari seorang pengedar berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Anggota lalu menggeledah kamar kos Imel di Jalan Jajaway. Di sini petugas mengamankan 90 cangklong kaca den 20 bong kaca. Alat isap sabu itu dibeli dari A yang kami tetapkan DPO. Karena banyaknya jumlah bong yang dijual, Imel dijuluki Princess Bong," ujar Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, Imel dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Imel mengaku, membeli satu buah cangklong dengan harga Rp10.000. Sedangkan bong kaca dibeli dengan harga Rp75.000. Kemudian alat isap sabu itu dijual di toko online Emon Shop dengan harga Rp100.000 untuk tiga buah cangklong kaca dan Rp150.000-Rp350.000 untuk satu buah bong kaca.

"Saya baru tiga bulan jualan bong. Sebelumnya saya jualan barang-barang biasa. Keuntungan dari menjual cangklong dan bong cukup besar berkisar antara Rp50.000 sampai Rp150.000 perbuah. Rata-rata saya untung Rp25 juta," kata gadis berparas cantik dan berkulit kuning langsat ini.

Imel menuturkan, bisnis haram itu dia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, dia mulai kecanduan mengonsumsi sabu sejak satu tahun lalu. Sementara, jualan bong cukup menjanjikan. Dalam sehari Imel bisa menjual 20 bong.

"Pembelinya tak hanya dari Bandung, tapi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Selain buat makan dan bayar kos, uang keuntungan itu juga saya pakai untuk nolong pacar yang lagi di tahan di Rutab Kebonwaru," tandas Imel.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)