Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:11 WIB
Bikin Parfum Palsu Beromzet...
Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah milik HO (38) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat lantaran memproduksi parfum palsu berbagai merek dan dilakukan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya ada 21 orang yang diamankan polisi di rumah tersebut. Tetapi hanya satu yang dijadikan sebagai tersangka, yakni HO selaku pemilik rumah sekaligus usaha ilegal tersebut. Sedang 20 orang lainnya hanya sebagai pekerja belaka.

"Pelaku memproduksi parfum berbagai merek, isinya tak sesuai dengan standar. Misal cairan methanol maksimal ada 5%, itu diisi 26% sehingga membahayakan pemakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, dari penggerebekan itu, polisi menyita biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbagai macam merek parfum terkenal. Baik yang masih kosong maupun yang sudah siap edar. Sebelumnya, pelaku pernah bekerja di otlet parfum resmi sehingga tahu tentang pembuatan parfum.

Dari situ, kata Argo, pelaku membuka usaha ilegal tersebut, caranya mencampur biang parfum dengan alkohol berdasarkan ukuran yang sama atau 50% dan diberi pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum yang dibajak.

"Campuran itu dimasukkan ke botol dan dikemas menggunakan pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal dan diedarkan ke konsumen melalui online," tuturnya.

Adapun pelaku, bebernya, sejauh ini sudah mengedarkan parfum palsu itu ke hampir ke semua wilayah Indonesia, seperti di Jawa, ribuan, Kalimantan, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara. Pelanggannya sejauh ini sudah ada 5 ribu orang selama 3 tahun, omzet yang didapat pelaku selama itu juga mencapai Rp36 milliar.

Kini, pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tiga Bulan Gadaikan...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Waspadai Kejahatan Berkedok...
Waspadai Kejahatan Berkedok Misi Sosial
Pria yang Mengaku Petinggi...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komplotan Maling Motor...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Manager Restoran Hotman...
Manager Restoran Hotman Paris yang Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
17 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved