Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:11 WIB
Bikin Parfum Palsu Beromzet...
Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah milik HO (38) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat lantaran memproduksi parfum palsu berbagai merek dan dilakukan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya ada 21 orang yang diamankan polisi di rumah tersebut. Tetapi hanya satu yang dijadikan sebagai tersangka, yakni HO selaku pemilik rumah sekaligus usaha ilegal tersebut. Sedang 20 orang lainnya hanya sebagai pekerja belaka.

"Pelaku memproduksi parfum berbagai merek, isinya tak sesuai dengan standar. Misal cairan methanol maksimal ada 5%, itu diisi 26% sehingga membahayakan pemakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, dari penggerebekan itu, polisi menyita biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbagai macam merek parfum terkenal. Baik yang masih kosong maupun yang sudah siap edar. Sebelumnya, pelaku pernah bekerja di otlet parfum resmi sehingga tahu tentang pembuatan parfum.

Dari situ, kata Argo, pelaku membuka usaha ilegal tersebut, caranya mencampur biang parfum dengan alkohol berdasarkan ukuran yang sama atau 50% dan diberi pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum yang dibajak.

"Campuran itu dimasukkan ke botol dan dikemas menggunakan pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal dan diedarkan ke konsumen melalui online," tuturnya.

Adapun pelaku, bebernya, sejauh ini sudah mengedarkan parfum palsu itu ke hampir ke semua wilayah Indonesia, seperti di Jawa, ribuan, Kalimantan, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara. Pelanggannya sejauh ini sudah ada 5 ribu orang selama 3 tahun, omzet yang didapat pelaku selama itu juga mencapai Rp36 milliar.

Kini, pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tiga Bulan Gadaikan...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Waspadai Kejahatan Berkedok...
Waspadai Kejahatan Berkedok Misi Sosial
Pria yang Mengaku Petinggi...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komplotan Maling Motor...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Manager Restoran Hotman...
Manager Restoran Hotman Paris yang Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved