15 Adegan Prarekonstruksi Penganiayaan Ustaz Prawoto

Jum'at, 02 Februari 2018 - 13:37 WIB
15 Adegan Prarekonstruksi Penganiayaan Ustaz Prawoto
15 Adegan Prarekonstruksi Penganiayaan Ustaz Prawoto
A A A
BANDUNG - Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menggelar 15 adegan dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat oleh Asep Maftuh (45) yang menyebabkan Ustaz R Prawoto meninggal dunia. Prarekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Kampung Blok Sawah dan Blok Kasur, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Jumat (2/2/2018).

Dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Komandan Brigade Persis yang terjadi pada Kamis (1/2/2018) itu, pelaku Asep Maftuh diganti oleh anggota Reskrim. Begitu juga dengan korban R Prawoto. Selain itu, prarekonstruksi juga menghadirkan dua saksi, Ikin dan Danton, yang saat insiden terjadi menolong korban dan menghentikan aksi sadis pelaku Asep.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana memimpin prarekonstruksi. Yoris mengatakan, prarekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. "Kami lakukan prarekonstruksi sesuai keterangan saksi di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan berat terjadi pada Kamis pagi," kata Yoris di lokasi prarekonstruksi.

Proses prarekonstruksi dimulai sejak pelaku Asep datang ke rumah korban. Pelaku menggedor rumah korban menggunakan pipa besi seperti linggis untuk menggali tanah. Lalu korban keluar dari rumahnya. Kemudian, pelaku mengejar korban sambil mengacung-acungkan pipa besi sepanjang 1 meter. Korban berlari sejauh 500 meter sampai Kampung Blok Kasur RT 1/5, Cigondewah Kidul.

Di kampung itulah, korban Prawoto terjatuh di depan warung Ceu Eni. Ustaz Prawoto menjadi sasaran tersangka. Pipa besi menghantam kepala korban. Bahkan, tangan kiri korban pun patah lantaran berupaya menangkis hantaman pipa besi. Akibat luka parah di kepala, korban Prawoto meninggal dunia Kamis sore, meski telah menjalani perawatan selama beberapa jam di RS Santosa Bandung.

"Ada 15 adegan yang diperagakan. Di dekat rumah korban, lapangan burung (saat korban minta tolong), korban terjatuh di depan rumah Ibu Eni, dan dipukuli oleh pelaku. Rangkaian kejadian ini diperagakan untuk bahan penyidikan," tutur Yoris.

Ditanya apakah kasus ini dihentikan lantaran pelaku mengidap gangguan jiwa, Kasatreskrim mengungkapkan, hal itu menjadi wewenang hakim. "Nanti yang memutuskan hakim. Kami fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6749 seconds (0.1#10.140)