Dishub Jatim Tunda Penilangan Driver Online Per 1 Februari
A
A
A
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan belum melaksanakan pemberian sanksi penindakan kepada pengemudi transportasi online. Kesepakatan ini disampaikan saat ratusan driver atau pengemudi transportasi online menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub Jatim, Senin (29/1/2018) untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori mengatakan, pada 1 Februari 2018 pihaknya akan melakukan tindakan persuasif untuk pemberlakuan Permenhub No 108/2017 dan belum ada penindakan tilang. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak driver online yang belum berizin. Kami masih sosialisasi saja terkait permenhub itu dan belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan kepolisian terkait hal ini," ujarnya.
Saat mediasi antara Dishub Jatim dan para pengemudi transportasi online disepakati bahwa Dishub tidak akan melakukan penindakan hukum per 1 Februari bagi pengemudi transportasi online yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota. “Pemberlakuan penindakan pada driver online per 1 Februari ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Driver Online Menggugat (DOM), Robert Darsono.
Sedangkan, Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, meminta perusahaan transportasi online untuk mematuhi Permenhub No 108/2017. Salah satunya terkait dengan jumlah kuota kendaraan dalam suatu wilayah operasi.
Di Jatim sudah ditetapkan kuota untuk transportasi daring sebanyak 4.445 kendaraan. Namun saat ini baru terisi sekitar 113 kendaraan. Artinya, masih banyak kesempatan bagi pengemudi untuk bisa mendapatkan izin operasional.
Izin operasional bisa turun ketika pengemudi sudah mengantongi SIM A, tergabung dalam koperasi dan melakukan uji kir kendaraan. “Sayangnya, perusahaan aplikasi transportasi ini masih terus saja menerima driver baru. Padahal harusnya, yang tidak ada izinnya itu yang harus diputus,” katanya.
Sementara itu, salah satu peserta aksi, Subhan mengaku, keberatan dengan regulasi pada Permenhub No 108/2017 karena sejumlah alasan. Di antaranya, kewajiban uji setiap 6 bulan, dimana pemilik kendaraan harus merogoh kocek sekitar Rp500.000.
Kedua, kewajiban memiliki SIM A umum layaknya sopir angkutan umum. Selain itu, kewajiban bergabung dalam koperasi yang bagi anggota harus membayar iuran Rp35.000 untuk koperasi. “Penggunaan iuran itu juga tidak jelas peruntukannya,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori mengatakan, pada 1 Februari 2018 pihaknya akan melakukan tindakan persuasif untuk pemberlakuan Permenhub No 108/2017 dan belum ada penindakan tilang. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak driver online yang belum berizin. Kami masih sosialisasi saja terkait permenhub itu dan belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan kepolisian terkait hal ini," ujarnya.
Saat mediasi antara Dishub Jatim dan para pengemudi transportasi online disepakati bahwa Dishub tidak akan melakukan penindakan hukum per 1 Februari bagi pengemudi transportasi online yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota. “Pemberlakuan penindakan pada driver online per 1 Februari ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Driver Online Menggugat (DOM), Robert Darsono.
Sedangkan, Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, meminta perusahaan transportasi online untuk mematuhi Permenhub No 108/2017. Salah satunya terkait dengan jumlah kuota kendaraan dalam suatu wilayah operasi.
Di Jatim sudah ditetapkan kuota untuk transportasi daring sebanyak 4.445 kendaraan. Namun saat ini baru terisi sekitar 113 kendaraan. Artinya, masih banyak kesempatan bagi pengemudi untuk bisa mendapatkan izin operasional.
Izin operasional bisa turun ketika pengemudi sudah mengantongi SIM A, tergabung dalam koperasi dan melakukan uji kir kendaraan. “Sayangnya, perusahaan aplikasi transportasi ini masih terus saja menerima driver baru. Padahal harusnya, yang tidak ada izinnya itu yang harus diputus,” katanya.
Sementara itu, salah satu peserta aksi, Subhan mengaku, keberatan dengan regulasi pada Permenhub No 108/2017 karena sejumlah alasan. Di antaranya, kewajiban uji setiap 6 bulan, dimana pemilik kendaraan harus merogoh kocek sekitar Rp500.000.
Kedua, kewajiban memiliki SIM A umum layaknya sopir angkutan umum. Selain itu, kewajiban bergabung dalam koperasi yang bagi anggota harus membayar iuran Rp35.000 untuk koperasi. “Penggunaan iuran itu juga tidak jelas peruntukannya,” katanya.
(wib)