Duo DM Getol Laporkan Harta Kekayaan
A
A
A
BANDUNG - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi cukup getol melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dibandingkan enam sosok cagub dan cawagub Jabar lainnya, pasangan Duo DM ini paling getol melaporkan harta kekayaannya.
Mengacu kepada data yang tercantum dalam website http://acch.kpk.go.id/ aplikasi-lhkpn, Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi yang rajin dan rutin melaporkan harta kekayaannya. Deddy Mizwar yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar diketahui telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebanyak empat kali. Laporan pertama dilakukan pada 31 Oktober 2013, kemudian 1 April 2014, 8 April 2015, dan 1 April 2016 dengan nilai kekayaan terakhir mencapai Rp38.915.836.289 dan $35.541 USD.
Begitu juga dengan Dedi Mulyadi yang kini menjabat Bupati Purwakarta itu diketahui telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak empat kali. Dia melaporkan pada 10 Oktober 2006, 7 Desember 2007, 10 Februari 2012 dan 27 Mei 2015 dengan total nilai kekayaan terakhir Rp3.164.426.514.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi setiap bakal cagub/cawagub yang akan melenggang ke Pilgub Jabar 2018. KPU berhak mendiskualifikasi bakal cagub/cawagub Jabar yang tidak menyerahkan LHKPN-nya.
"Syarat calon pasti ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Untuk LHKPN, sekarang masih menunggu hasil dari KPK. Tapi semua pasangan calon sudah membuat pernyataan sedang melakukan proses pelaporan LHKPN," ungkap Yayat, Selasa (16/1/2018).
Kandidat cagub Jabar lainnya, Ridwan Kamil diketahui baru dua kali melaporkan harta kekayannya, yakni pada 18 Maret 2013 dan 23 Desember 2015. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya 2013 lalu, total kekayaan Wali Kota Bandung itu mencapai Rp8.282.049.675.
Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi pasangan Ridwan Kamil di ajang Pilgub Jabar 2018 diketahui telah melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali, pada 12 Oktober 2010, 19 Juli 2011, dan 30 Januari 2015. Total kekayaan Bupati Tasikmalaya dua periode itu mencapai Rp3.116.779.194.
Bakal cagub Jabar Mayjen (Purn) Sudrajat diketahui melaporkan kekayaannya pada 30 September 2002 ketika menduduki jabatan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan dengan total kekayaan saat itu mencapai Rp3.440.397.898 dan $295.000 USD.
Pasangan Sudrajat, yakni Ahmad Syaiku yang kini menjabat Wakil Wali Kota Bekasi itu diketahui melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yakni pada 19 November 2007 saat menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dan pada 14 September 2012 dengan total kekayaan terakhirnya adalah Rp945.180.581.
Kandidat cagub Jabar terakhir, yakni Tubagus Hasanudin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Mei 2001 ketika menjabat Kasgratap I-Jakarta. Kemudian, saat menjabat Anggota DPR RI, TB Hasanudin diketahui telah melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 4 Januari 2010 dan 1 Mei 2014 dengan nilai mencapai Rp9.259.651.793.
Sementara itu, kandidat cawagub Jabar Anton Charliyan yang merupakan pasangan TB Hasanudin diduga belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Nama mantan Kapolda Jabar itu tidak muncul dalam website http://acch.kpk.go.id/ aplikasi-lhkpn/.
KPU Jabar menetapkan batas waktu kepada semua bakal cagub/cawagub Jabar untuk menyerahkan LHKPN sebelum proses penetapan pasangan cagub/cawagub, 12 Februari 2018. "Jika sampai 12 Februari belum menyerahkan (LHKPN), pasangan tersebut akan dicoret," tandasnya.
Mengacu kepada data yang tercantum dalam website http://acch.kpk.go.id/ aplikasi-lhkpn, Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi yang rajin dan rutin melaporkan harta kekayaannya. Deddy Mizwar yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar diketahui telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebanyak empat kali. Laporan pertama dilakukan pada 31 Oktober 2013, kemudian 1 April 2014, 8 April 2015, dan 1 April 2016 dengan nilai kekayaan terakhir mencapai Rp38.915.836.289 dan $35.541 USD.
Begitu juga dengan Dedi Mulyadi yang kini menjabat Bupati Purwakarta itu diketahui telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak empat kali. Dia melaporkan pada 10 Oktober 2006, 7 Desember 2007, 10 Februari 2012 dan 27 Mei 2015 dengan total nilai kekayaan terakhir Rp3.164.426.514.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi setiap bakal cagub/cawagub yang akan melenggang ke Pilgub Jabar 2018. KPU berhak mendiskualifikasi bakal cagub/cawagub Jabar yang tidak menyerahkan LHKPN-nya.
"Syarat calon pasti ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Untuk LHKPN, sekarang masih menunggu hasil dari KPK. Tapi semua pasangan calon sudah membuat pernyataan sedang melakukan proses pelaporan LHKPN," ungkap Yayat, Selasa (16/1/2018).
Kandidat cagub Jabar lainnya, Ridwan Kamil diketahui baru dua kali melaporkan harta kekayannya, yakni pada 18 Maret 2013 dan 23 Desember 2015. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya 2013 lalu, total kekayaan Wali Kota Bandung itu mencapai Rp8.282.049.675.
Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi pasangan Ridwan Kamil di ajang Pilgub Jabar 2018 diketahui telah melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali, pada 12 Oktober 2010, 19 Juli 2011, dan 30 Januari 2015. Total kekayaan Bupati Tasikmalaya dua periode itu mencapai Rp3.116.779.194.
Bakal cagub Jabar Mayjen (Purn) Sudrajat diketahui melaporkan kekayaannya pada 30 September 2002 ketika menduduki jabatan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan dengan total kekayaan saat itu mencapai Rp3.440.397.898 dan $295.000 USD.
Pasangan Sudrajat, yakni Ahmad Syaiku yang kini menjabat Wakil Wali Kota Bekasi itu diketahui melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yakni pada 19 November 2007 saat menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dan pada 14 September 2012 dengan total kekayaan terakhirnya adalah Rp945.180.581.
Kandidat cagub Jabar terakhir, yakni Tubagus Hasanudin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Mei 2001 ketika menjabat Kasgratap I-Jakarta. Kemudian, saat menjabat Anggota DPR RI, TB Hasanudin diketahui telah melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 4 Januari 2010 dan 1 Mei 2014 dengan nilai mencapai Rp9.259.651.793.
Sementara itu, kandidat cawagub Jabar Anton Charliyan yang merupakan pasangan TB Hasanudin diduga belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Nama mantan Kapolda Jabar itu tidak muncul dalam website http://acch.kpk.go.id/ aplikasi-lhkpn/.
KPU Jabar menetapkan batas waktu kepada semua bakal cagub/cawagub Jabar untuk menyerahkan LHKPN sebelum proses penetapan pasangan cagub/cawagub, 12 Februari 2018. "Jika sampai 12 Februari belum menyerahkan (LHKPN), pasangan tersebut akan dicoret," tandasnya.
(wib)