Bandar Sabu Ini Berhasil Dibekuk Usai Bergulat dengan Polisi

Jum'at, 05 Januari 2018 - 20:21 WIB
Bandar Sabu Ini Berhasil Dibekuk Usai Bergulat dengan Polisi
Bandar Sabu Ini Berhasil Dibekuk Usai Bergulat dengan Polisi
A A A
MUSI RAWAS - Bak film action, seorang bandar sabu akhirnya bertekuk lutut setelah kalah bergulat dengan petugas satuan narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat pagi (5/1/2018) pukul 07.00 WIB.

Bandar sabu bernama Novi Arianto (28), warga Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas awalnya kejar-kejaran dan berujung adu fisik dengan polisi. Pelaku akhirnya menyerah dan tumbang di tangan polisi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah gerah dengan aksi tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Muara Lakitan.

Selanjutnya tim satnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, tim satnarkoba langsung mengerebek kediaman tersangka. Namun, saat akan ditangkap, pelaku yang sudah melihat polisi datang berusaha kabur dan berlari lewat pintu belakang.

Polisi tidak tinggal diam dan langsung mengejar tersangka. Meski diberi tembakan peringatan, tersangka tetap berusaha kabur. Alhasil, polisi pun mengejarnya dan bergulat dengan pelaku untuk mengamankannya.

"Aksi tersangka berhasil digagalkan petugas. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu dan BB yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Beni Prestyo dan Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Forliamzons.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Sabu seberat antara lain 10,27 gram, 10,24 gram, 7,57 gram. Selain itu, 12 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,21 gram, 6 bal bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 dompet warna merah, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Menurut pengakuan tersangka, kegiatan menjual atau mengedarkan narkoba sudah dijalaninya lebih lebih 7 bulan,” kata Kapolres.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5912 seconds (0.1#10.140)