3 Kg Sabu Asal Jakarta Gagal Beredar di Palembang

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:27 WIB
3 Kg Sabu Asal Jakarta...
3 Kg Sabu Asal Jakarta Gagal Beredar di Palembang
A A A
PALEMBANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang kembali menangkap tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Kali ini seberat tiga kilogram bubuk kristal diduga sabu berhasil ditemukan.

“Adapun tersangka yang ditangkap yakni Fernades alias Andes (39). Dari tangan dia kita dapatkan 3 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari Buwono dalam gelar perkara di Mapolresta Palembang, Kamis (4/1/2018).

Sabu 3 kg itu merupakan hasil penggerebekan sebuah rumah milik tersangka di Jalan Masjid Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui sabu tersebut berasal dari seorang bandar besar di Jakarta untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Palembang.

“Bungkusan sabu disimpan dalam sebuah koper yang disimpan di kamar tersangka, dan juga kita dapatkan satu timbangan digital serta sebuah handphone (ponsel),” katanya.

Kapolresta menjelaskan, penangkapan itu dan keberhasilan menggagalkan peredaran tiga kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengembangan tangkapan pihaknya sebelumnya. Tersangka juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Penangkapan tersangka ini hasil dari pengembangan tangkapan jajarannya sebelumnya tepatnya di September 2017 silam. Untuk tersangka saat ini akan diproses secara intensif, guna pengembangan lebih lanjut asal mula sabu tersebut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari seorang bandar di Jakarta. "Jadi sabu ini nantinya akan diedarkan di sejumlah kawasan di Palembang. Barang ini berasal dari Jakarta dan jaringan berada di Jakarta. Kami tidak berhenti di sini, kami akan melakukan pengembangan, dengan berkoordinasi dengan pusat," ungkap Wahyu.

Terhadap tersangka, sambung Kapolresta, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati. “Jadi tersangka ini diancam dengan hukuman mati, minimal 6 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/1/2018), Kapolresta Palembang dan jajaran juga menggelar perkara. Pada saat itu diungkap telah berhasil ditangkap RK (30), warga Jalan Alang-Alang Lebar, KM 12 Palembang dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,5 kg dan sebanyak seribu butir ekstasi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)