Suharsono Persilahkan Idham Gugat ke Pengadilan

Rabu, 03 Januari 2018 - 21:38 WIB
Suharsono Persilahkan...
Suharsono Persilahkan Idham Gugat ke Pengadilan
A A A
YOGYAKARTA - Polemik dana pengembalian hibah untuk Persiba 2011 sebesar Rp11,6 miliar memasuki babak baru. Bupati Bantul siap mengembalikan dana pengembalian tersebut kepada mantan Bupati Bantul Idham Samawi dengan catatan ada putusan dari pengadilan.

"Saya siap mengembalikan dana itu dengan catatan ada putusan inkrah dari pengadilan," tegas pensiunan polisi tersebut.

Kepada SINDO, Harsono mengaku sudah mendapat surat dari Kemdagri dan Gubernur DIY perihal pengembalian dana hibah persiba ini. Meski demikian menurut Suharsono dalam surat tersebut tidak memerintahkan pembayaran kembali dana pengembalian hibah persiba, namun redaksional surat tersebut menyebut "dapat dibayarkan kembali kepada yang bersangkutan".

Frasa dapat dibayarkan ini menurut Suharsono multi tafsir atau sumir. "Saya sudah konsultasi dengan sejumlah ahli hukum, kata bisa dibayarkan itu sumir, bukan perintah. Kalau surat itu isinya perintah saya pasti akan melaksanakan, apalagi ada surat dari Kemendagri," tegas Suharsono.

Suharsono mengimbau agar Idham Samawi membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal ini untuk membuat terang dan agar tidak ada dampak hukum dikemudian hari. Apalagi Suharsono mengklaim memiliki surat darai Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebut uang Rp11,6 miliar tersebuta adalah uang pengembalian bukan titipan.

"Dalam surat itu disebutkan uang tersebut adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati, kalau ada putusan pengadilan saya siap mengembalikannya," tegas Suharsono.

Seperti diketahui, pengembalian dana Rp11,6 miliar ke kas Umum Pemda Bantul ini dilakukan pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550 ditransfer oleh Idham Samawi melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul.

Pengembalian dana ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Belakangan kasus yang menyerat Idham itu dihentikan oleh Kejati DIY melalui SP3 pada Agustus 2015.

Semula Kejati DIY menetapkan Idham dan Kepala Kantor Pora Bantul, Edi Bowo Nurcahyo. Kejati kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka lagi yakni Maryani (dari biro travel) dan Dahono bendahara Persiba.

Belakangan hanya Maryani dan Dahono yang dibawa ke persidangan sementara Idham dan Edi kasusnya di SP3. Maryani dan Dahono divonis 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subside tiga bulan kurungan. Kasus ini sudah inkrah.

Wakil Ketua DPRD Bantul Mahmud Ardi Widianto menyebut terkait dana pengembalian hibah Persiba ini sudah menjadi keputusan bersama pada saat rapat Paripurna bahwa dana tersebut tidak dipisahkan dan masuk dalam pos pendapatan APBD.

"Tetapi hasil evaluasi gubernur dianulir untuk tetap dipisahkan seperti pada tahun-tahun yang lalu (di pos cadangan)," terang Ardi.

Saat ditanya apa pertimbangan DPRD yang mendasari keputusan memasukan dana pengembalian tersebut k epos APBD, Adri hanya menjawab singkat. "Itu permintaan eksekutif supaya dana itu tercampur dan bisa digunakan di dalam APBD," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemda DIY Bambang Wisnu Handoyo mengaku bawah sesuai arahan Pemda DIY maka dana tersebut itu harus dikembalikan. "Sesuai dengan pendapat hukum dari Kejati DIY maka dana tersebut memang bisa dikembalikan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9447 seconds (0.1#10.140)