Cukong Tambang Ilegal di Sintang Ditangkap, Puluhan Keping Emas Disita
A
A
A
SINTANG - Tim gabungan dipimpin Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani menangkap cukong penambang emas tanpa izin (PETI), Syafrizal (57) di rumahnya, Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari rumah tersangka di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, polisi menyita barang bukti berupa puluhan batang dan keping emas.
Barang bukti yang disita, yaitu 21 batangan emas persegi dan 47 kepingan emas, dengan total berat 15,9 Kg. Ikut diamankan satu buku tulis, tiga buku nota, dua pulpen, satu kalkulator, satu penjepit besi, dua mangkok tanah liat, satu cetakan emas persegi, dan satu tungku pembakaran.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Emas Buana di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, tengah berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Ruslan, personel Polsek Sintang Kota dan Satuan Reskrim Polres Sintang mendatangi Toko Emas Buana. Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Buana) sedang melakukan transaksi jual beli emas dari penambangan ilegal.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan pemilik toko Syafrizal. Sejumlah barang bukti di antaranya 21 batang emas dan 47 kepingan emas yang di simpan dalam brankas,” katanya. Ruslan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Barang bukti yang disita, yaitu 21 batangan emas persegi dan 47 kepingan emas, dengan total berat 15,9 Kg. Ikut diamankan satu buku tulis, tiga buku nota, dua pulpen, satu kalkulator, satu penjepit besi, dua mangkok tanah liat, satu cetakan emas persegi, dan satu tungku pembakaran.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Emas Buana di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, tengah berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Ruslan, personel Polsek Sintang Kota dan Satuan Reskrim Polres Sintang mendatangi Toko Emas Buana. Saat itu petugas mendapatkan karyawan bernama Dony Valnando bersama Etza Andriko (anak pemilik Toko Emas Buana) sedang melakukan transaksi jual beli emas dari penambangan ilegal.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan pemilik toko Syafrizal. Sejumlah barang bukti di antaranya 21 batang emas dan 47 kepingan emas yang di simpan dalam brankas,” katanya. Ruslan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(wib)