Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

Selasa, 14 Februari 2023 - 02:17 WIB
loading...
Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap MSN (37), warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Foto dok KLHK
A A A
MEDAN - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menangkap MSN (37), warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

MSN ditangkap karena patut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dia berperan sebagai aktor intelektual atau pemodal dari aktifitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan MSN adalah satu dari dua orang tersangka pemodal aktifitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Sebelumnya sejak 1 Februari 2023 lalu, Balai Gakkum KLHK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap MH (49), warga Desa Roburan Dolok , Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal. MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sementara MH masih dicari keberadaannya.

"Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara," kata Subhan dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Atas perbuatannya tersebut, kata Subhan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

"Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Subhan menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ke-3 unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.

"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)