Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg

Selasa, 05 Desember 2017 - 11:40 WIB
Sambut Tahun Baru, Buruh...
Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg
A A A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa barat, meringkus 3 pengedar ganja dan sabu, di Desa dawuan Timur Kecamatan Cikampek. Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai buruh pabrik ini, petugas BNN mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram dan sabu 0,8 gram beserta alat hisap (bong). Rencananya ganja tersebut akan dipasarkan untuk perayaan pesta malam tahun baru.

"Mereka kami tangkap Senin (4/12/2017) malam kemarin di rumah kontrakannya di Desa Dawuan Timur. Tersangka ini berinisial De, Ded, Rob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus yang kita tangani," kata Kepala BNN Karawang, AKBP M Julian di Kantor BNN, Selasa (5/12/2017).

Julian menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas BNN Karawang melakukan penggerebekan terhadap De dan Ded yang tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan. Kemudian dari hasil penggerebekan, petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui sabu yang digunakan pelaku ini berasal dari Rob yang beralamat di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek.

Petugas pun mendatangi rumah kontrakan Rob dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan ganja seberat 1,2 kilogram yang dibungkus kertas berwarna coklat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang perantara, Jajang, yang tinggal di Bekasi. Jajang kemudian mengubungi bandar yang saat ini menjadi napi di Lapas Purwakarta. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan mereka di Karawang. Para pelaku mengaku masih tercatat sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan," katanya.

Menurut Julian, tersangka menjual ganja untuk persiapan malam tahun baru yang dijual dengan cara eceran. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp7 juta perkilogramnya dan kemudian dijual dengan cara eceran bisa menghasilkan Rp10 juta lebih. Mereka sudah memiliki pelanggan sehingga tidak kesulitan menjual sat malam tahun baru.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Polisi Sita Uang Rp227...
Polisi Sita Uang Rp227 Juta dari Bandar 30 Kg Ganja di Denpasar
Sembunyikan 5 Paket...
Sembunyikan 5 Paket Sabu di Topi, Azuwar di Ringkus Polisi
Maret Baru Sepekan,...
Maret Baru Sepekan, Polda Sumsel Sudah Sita 11,2 Kg Ganja dan 4,4 Kg Sabu
Awas, Pengedar Ganja...
Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang
Edarkan Ganja di Kampus,...
Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved