Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg

Selasa, 05 Desember 2017 - 11:40 WIB
Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg
Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg
A A A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa barat, meringkus 3 pengedar ganja dan sabu, di Desa dawuan Timur Kecamatan Cikampek. Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai buruh pabrik ini, petugas BNN mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram dan sabu 0,8 gram beserta alat hisap (bong). Rencananya ganja tersebut akan dipasarkan untuk perayaan pesta malam tahun baru.

"Mereka kami tangkap Senin (4/12/2017) malam kemarin di rumah kontrakannya di Desa Dawuan Timur. Tersangka ini berinisial De, Ded, Rob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus yang kita tangani," kata Kepala BNN Karawang, AKBP M Julian di Kantor BNN, Selasa (5/12/2017).

Julian menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas BNN Karawang melakukan penggerebekan terhadap De dan Ded yang tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan. Kemudian dari hasil penggerebekan, petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui sabu yang digunakan pelaku ini berasal dari Rob yang beralamat di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek.

Petugas pun mendatangi rumah kontrakan Rob dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan ganja seberat 1,2 kilogram yang dibungkus kertas berwarna coklat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang perantara, Jajang, yang tinggal di Bekasi. Jajang kemudian mengubungi bandar yang saat ini menjadi napi di Lapas Purwakarta. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan mereka di Karawang. Para pelaku mengaku masih tercatat sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan," katanya.

Menurut Julian, tersangka menjual ganja untuk persiapan malam tahun baru yang dijual dengan cara eceran. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp7 juta perkilogramnya dan kemudian dijual dengan cara eceran bisa menghasilkan Rp10 juta lebih. Mereka sudah memiliki pelanggan sehingga tidak kesulitan menjual sat malam tahun baru.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8690 seconds (0.1#10.140)
pixels