Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg

Selasa, 05 Desember 2017 - 11:40 WIB
Sambut Tahun Baru, Buruh...
Sambut Tahun Baru, Buruh Pabrik Jual Ganja 1,2 Kg
A A A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa barat, meringkus 3 pengedar ganja dan sabu, di Desa dawuan Timur Kecamatan Cikampek. Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai buruh pabrik ini, petugas BNN mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram dan sabu 0,8 gram beserta alat hisap (bong). Rencananya ganja tersebut akan dipasarkan untuk perayaan pesta malam tahun baru.

"Mereka kami tangkap Senin (4/12/2017) malam kemarin di rumah kontrakannya di Desa Dawuan Timur. Tersangka ini berinisial De, Ded, Rob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus yang kita tangani," kata Kepala BNN Karawang, AKBP M Julian di Kantor BNN, Selasa (5/12/2017).

Julian menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika petugas BNN Karawang melakukan penggerebekan terhadap De dan Ded yang tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan. Kemudian dari hasil penggerebekan, petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui sabu yang digunakan pelaku ini berasal dari Rob yang beralamat di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek.

Petugas pun mendatangi rumah kontrakan Rob dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan ganja seberat 1,2 kilogram yang dibungkus kertas berwarna coklat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang perantara, Jajang, yang tinggal di Bekasi. Jajang kemudian mengubungi bandar yang saat ini menjadi napi di Lapas Purwakarta. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan mereka di Karawang. Para pelaku mengaku masih tercatat sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan," katanya.

Menurut Julian, tersangka menjual ganja untuk persiapan malam tahun baru yang dijual dengan cara eceran. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp7 juta perkilogramnya dan kemudian dijual dengan cara eceran bisa menghasilkan Rp10 juta lebih. Mereka sudah memiliki pelanggan sehingga tidak kesulitan menjual sat malam tahun baru.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Polisi Sita Uang Rp227...
Polisi Sita Uang Rp227 Juta dari Bandar 30 Kg Ganja di Denpasar
Sembunyikan 5 Paket...
Sembunyikan 5 Paket Sabu di Topi, Azuwar di Ringkus Polisi
Maret Baru Sepekan,...
Maret Baru Sepekan, Polda Sumsel Sudah Sita 11,2 Kg Ganja dan 4,4 Kg Sabu
Awas, Pengedar Ganja...
Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang
Edarkan Ganja di Kampus,...
Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
39 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
59 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
7 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved