Polisi Sita Uang Rp227 Juta dari Bandar 30 Kg Ganja di Denpasar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar merilis tangkapan dua bandar besar narkoba, Jumat (5/3/2021). Selain 30 kilogram ganja, polisi juga menyita uang tunai Rp227 juta. "Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers.
Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam.Jansen menjelaskan, kedua bandar, Suhadi (36) dan Rio (28), mendatangkan ganja itu dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjadi bandar hampir tiga tahun terakhir. "Di Bali, keduanya sudah menetap selama hampir 11 tahun," papar Jansen.
Suhadi dan Rio ditangkap Kamis (4/3/2021). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi di Jalan Pulau Singkep, Jalan Pulau Belitung dan Jalan Gunung Athena.Selain 30 kilogram ganja, disita juga hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahannya seberat 2,43 gram.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Jansen.
Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam.Jansen menjelaskan, kedua bandar, Suhadi (36) dan Rio (28), mendatangkan ganja itu dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjadi bandar hampir tiga tahun terakhir. "Di Bali, keduanya sudah menetap selama hampir 11 tahun," papar Jansen.
Suhadi dan Rio ditangkap Kamis (4/3/2021). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi di Jalan Pulau Singkep, Jalan Pulau Belitung dan Jalan Gunung Athena.Selain 30 kilogram ganja, disita juga hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahannya seberat 2,43 gram.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Jansen.
(don)