Bandar Sabu-Sabu dan Pil Penenang Diringkus saat Tidur

Kamis, 30 November 2017 - 09:19 WIB
Bandar Sabu-Sabu dan...
Bandar Sabu-Sabu dan Pil Penenang Diringkus saat Tidur
A A A
KENDAL - Seorang pengedar sabu dan pil penenang berhasil ditangkap tim Resnarkoba Polres Kendal di rumah kontrakannya, Kamis (30/11/2017) pagi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua puluh dua paket sabu-sabu, 484 butir pil jenis exymer, 1.000 butir pil dextro, dan 406 butir pil jenis tryhex dengan omzet Rp10 juta.

Pengedar sabu-sabu dan bandar pil penenang ini bernama Angga Martakusuma (30) warga Tawang Aglik Kidul, Kota Semarang diringkus tim Resnarkoba Polres Kendal di rumah kontrakannya di Perumahan Sarirejo Indah Kecamatan Kaliwungu Kendal. Petugas menggrebek rumah kontrakan pengedar sabu-sabu saat tersangka sedang tidur di kamarnya.

Dari tangan tersangka Angga petugas menemukan tas kecil tersebut berisi timbangan electrik dan satu dus rokok berisi puluhan paket sabu-sabu siap edar. Selain itu petugas juga menemukan bungkusan plastik dalam tas selempang berisi puluhan paket pil penenang dari berbagai jenis.

Setelah diringkus tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kendal berikut barang buktinya. Penangkapan pengedar sabu dan pil ini dilakukan tim Resnarkoba Polres Kendal setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Kendal yang dilakukan oleh pengedar antar lintas kota. Adapun jenis pil penenang yang dijual tersangka yakni jenis exymer, tryhex dan dextro.

Menurut pengakuan Angga Martakusuma, sabu-sabu dibeli dari seseorang di kota Semarang seberat lima gram dengan harga Rp5 juta . Kemudian tersangka menjual dengan cara paketan seberat 0,35 gram dengan harga Rp200.000. Sedangkan untuk pil penenang tersangka menjual per paket isi dua puluh butir dengan harga Rp20.000.

Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Suhadi mengatakan, tersangka merupakan pengedar yang menjual sabu dan pil ke anak-anak muda yang ada di wilayah Kendal. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu, 484 butir pil exymer/ seribu butir pil dextro, 406 butir pil tryhex, uang tunai sejaumlah Rp755.000, ponsel, bong dan timbangan elektrik,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.
(wib)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Lagi Enak Tidur Dekat...
Lagi Enak Tidur Dekat Kolam Ikan Buronan Narkoba Ini Kaget Ditangkap Polisi
Modus Sabu Dibungkus...
Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
1 Pengedar Sabu 2 Kg...
1 Pengedar Sabu 2 Kg Tewas Kena Tembak, 3 Diciduk Polsek Patumbak
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved