Bea Cukai Batam Kembali Bekuk Kurir Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
A
A
A
NONGSA - Petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim kembali membekuk kurir sabu-sabu, Muhammad Zubir (22) saat melintasi di mesin X Ray pada Senin 27 November 2017 sore. Zubir direncanakan mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta menggunakan pesawat tujuan Batam-Jakarta.
Namun ketika berada di Bandara Hang Nadim, gerak-gerik Zubir dicurigai oleh petugas. Ketika petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara melakukan pengamatan lebih jauh terhadap pelaku, dia tampak gelagapan. Kemudian petugas membawa Zubir ke hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan petugas menemukan bungkusan kristal putih diduga sabu-sabu.
"Kami temukan dua bungkusan yang mencurigakan, ternyata barang tersebut sabu-sabu seberat 508 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di sepatunya," Kabid Bimbingan dan Kepatuhan serta Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Selasa (28/11/2017).
Evy menuturkan, modus yang digunakan Zubir mirip dengan Amiruddin (45) yang ditangkap satu hari sebelum, "Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan untuk pengecekan, pelaku mengkui barang tersebut memang miliknya dan akan diantar ke Jakarta," kata Evy.
Sebelumnya Bea dan Cukai Batam juga menangkap Amiruddin, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Amiruddin ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu 26 November 2017 sore. Dia diamankan petugas lantaran membawa narkoba sabu-sabu seberat 401 gram yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Namun ketika berada di Bandara Hang Nadim, gerak-gerik Zubir dicurigai oleh petugas. Ketika petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara melakukan pengamatan lebih jauh terhadap pelaku, dia tampak gelagapan. Kemudian petugas membawa Zubir ke hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan petugas menemukan bungkusan kristal putih diduga sabu-sabu.
"Kami temukan dua bungkusan yang mencurigakan, ternyata barang tersebut sabu-sabu seberat 508 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di sepatunya," Kabid Bimbingan dan Kepatuhan serta Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Selasa (28/11/2017).
Evy menuturkan, modus yang digunakan Zubir mirip dengan Amiruddin (45) yang ditangkap satu hari sebelum, "Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan untuk pengecekan, pelaku mengkui barang tersebut memang miliknya dan akan diantar ke Jakarta," kata Evy.
Sebelumnya Bea dan Cukai Batam juga menangkap Amiruddin, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Amiruddin ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu 26 November 2017 sore. Dia diamankan petugas lantaran membawa narkoba sabu-sabu seberat 401 gram yang disembunyikan di dalam sepatunya.
(wib)