Jadi Tersangka, Masud Yunus Pasrah soal Pencalonan di Pilkada Mojokerto
A
A
A
MOJOKERTO - Status tersangka yang disandang Wali Kota Mojokerto Masud Yunus bisa jadi bakal mengubah langkahnya dalam Pemilihan Wali Kota Mojokerto tahun depan. Masud Yunus mengaku bakal tunduk kepada putusan PDIP, partai yang ia lamar untuk pencalonannya nanti.
Menurut Masud Yunus, sejak dirinya menerima pemberitahuan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 17 November lalu, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan elite PDIP Kota Mojokerto. Sehingga, ia tak bisa memastikan bagaimana sikap partai yang juga mengusungnya dalam Pilkada Mojokerto Tahun 2013 itu. "Karena mereka (Pengurus PDIP Kota Mojokerto) masih di luar kota," kata Masud Yunus, Jumat (24/11/2017).
Masud Yunus adalah satu-satunya calon wali kota yang mendaftar melalui PDIP Kota Mojokerto untuk persiapan Pilkada Kota Mojokerto tahun depan. Sebelum menyandang status sebagai tersangka KPK, banyak kalangan menilai Masud Yunus memiliki peluang besar mengantongi rekomendasi dari partai banteng moncong putih itu. "Pencalonan, apa kata partai saja. Jika saya diminta maju, saya siap. Tidak juga tidak apa-apa," katanya.
Ia mengaku bakal tunduk apa pun keputusan partai. Masalah pencalonan ini, lanjut dia, bakal ia bahas dengan pengurus PDIP Kota Mojokerto setelah ini. Sejalan dengan itu, ia masih akan menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Mojokerto sembari mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia masih belum mendapatkan panggilan dari KPK. "Belum ada panggilan, hanya surat pemberitahuan tersangka saja. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Febriana Meldyawati tak bisa memberikan keterangan terkait pencalonan Masud Yunus ini. SINDOnews beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon selulernya, namun Meldya- sapaan akrab Febriana Meldyawati-, tak menjawab.
Sebelumnya, Meldya menegaskan Masud Yunus adalah satu-satunya calon wali kota yang mendaftar di partainya. Diikuti dengan beberapa nama yang mendaftar sebagai calon wakil wali kota. Sejauh ini, PDIP memang belum menelurkan rekomendasi pasangan yang diusung.
Tanggal 17 November 2017, KPK menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Perubahan APBD yang menyeret tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Masud Yunus ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 17 Juni lalu. (Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Masih Ngantor(zik)
Menurut Masud Yunus, sejak dirinya menerima pemberitahuan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 17 November lalu, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan elite PDIP Kota Mojokerto. Sehingga, ia tak bisa memastikan bagaimana sikap partai yang juga mengusungnya dalam Pilkada Mojokerto Tahun 2013 itu. "Karena mereka (Pengurus PDIP Kota Mojokerto) masih di luar kota," kata Masud Yunus, Jumat (24/11/2017).
Masud Yunus adalah satu-satunya calon wali kota yang mendaftar melalui PDIP Kota Mojokerto untuk persiapan Pilkada Kota Mojokerto tahun depan. Sebelum menyandang status sebagai tersangka KPK, banyak kalangan menilai Masud Yunus memiliki peluang besar mengantongi rekomendasi dari partai banteng moncong putih itu. "Pencalonan, apa kata partai saja. Jika saya diminta maju, saya siap. Tidak juga tidak apa-apa," katanya.
Ia mengaku bakal tunduk apa pun keputusan partai. Masalah pencalonan ini, lanjut dia, bakal ia bahas dengan pengurus PDIP Kota Mojokerto setelah ini. Sejalan dengan itu, ia masih akan menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Mojokerto sembari mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia masih belum mendapatkan panggilan dari KPK. "Belum ada panggilan, hanya surat pemberitahuan tersangka saja. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Febriana Meldyawati tak bisa memberikan keterangan terkait pencalonan Masud Yunus ini. SINDOnews beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon selulernya, namun Meldya- sapaan akrab Febriana Meldyawati-, tak menjawab.
Sebelumnya, Meldya menegaskan Masud Yunus adalah satu-satunya calon wali kota yang mendaftar di partainya. Diikuti dengan beberapa nama yang mendaftar sebagai calon wakil wali kota. Sejauh ini, PDIP memang belum menelurkan rekomendasi pasangan yang diusung.
Tanggal 17 November 2017, KPK menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Perubahan APBD yang menyeret tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Masud Yunus ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tanggal 17 Juni lalu. (Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Masih Ngantor(zik)