Bupati Bintan Minta Pengusaha Patuhi Ketentuan UMK

Kamis, 23 November 2017 - 09:11 WIB
Bupati Bintan Minta...
Bupati Bintan Minta Pengusaha Patuhi Ketentuan UMK
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meminta para pengusaha mematuhi besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp3.112.618.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, ia segera memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan melaksanakan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, hotel dan restoran, agar tahun 2018 pekerja sudah menerima gaji sesuai UMK.

"Segera disosialisasikan besaran UMK ini kepada para pengusaha, agar mereka siap menggaji karyawan sesuai besaran tersebut," kata Apri, Rabu (22/11/2017).

Apri juga mengajak serikat pekerja, para karyawan untuk menyikapi, dan melihat kondisi riil perekonomian dan investasi sat ini. Secara global perekonomian mengalami kelesuan, yang efeknya sampai ke Bintan.

"Kita menginginkan koordinasi yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan. Hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi," ujarnya.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan dan serikat pekerja untuk melaksanakan sosialisasi besaran UMK tahun 2018. "Segera kita laksanakan sosialisasi," kata Hasfarizal.

Pihaknya juga segera melayangkan surat kepada 170 perusahaan di Bintan. Surat berisi imbauan agar melaksanaan UMK 2018. "Mulai Januari 2018 harus memberlakukan UMK. Wajib dibayarkan kepada karyawan," ujar mantan kepala Satpol PP Bintan ini.

Tidak ada pengecualian dalam memberlakukan UMK, semua perusahaan wajib menjalankannya mulai 1 Januari 2018. Jika tidak memberlakukannya, akan ada sanksi denda dan pidana. Selain itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, sebulan sebelum diberlakukannya UMK harus sudah melakukan pengajuan penundaan (bukan pembatalan) kepada Dinasnya.

"Sanksi hukum akan berjalan bagi mereka yang tidak membayar sesuai hak dan kewajiban karyawan," ungkapnya.

Selain itu, bagi karyawan yang gajinya tidak dibayar sesuai UMK, ia mempersilakan agar pekerja mengadukan ke pihaknya.

Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Nomor 1139, penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 Bintan Rp3.112.618, Kota Batam Rp3.523.427, Kota Tanjungpinang Rp2.565.187, Lingga Rp2.590.116, Anambas Rp2.932.925, Karimun Rp2.845.766 , Natuna Rp2.650.475.
(zik)
Berita Terkait
Sepasang Honorer Pemkab...
Sepasang Honorer Pemkab Bintan Terciduk Mesum dalam Mobil
KPK Periksa Pejabat...
KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai
DPRD dan Pemkab Pasangkayu...
DPRD dan Pemkab Pasangkayu Sepakati LKPJ Tahun 2019
Pemkab dan DPRD Morowali...
Pemkab dan DPRD Morowali Setujui Ranperda APBD 2021
Pemkab dan DPRD Pasangkayu...
Pemkab dan DPRD Pasangkayu Sepakat Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan
DPRD dan Pemkab Barru...
DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved