Bupati Bintan Minta Pengusaha Patuhi Ketentuan UMK

Kamis, 23 November 2017 - 09:11 WIB
Bupati Bintan Minta...
Bupati Bintan Minta Pengusaha Patuhi Ketentuan UMK
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan meminta para pengusaha mematuhi besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp3.112.618.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, ia segera memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan melaksanakan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, hotel dan restoran, agar tahun 2018 pekerja sudah menerima gaji sesuai UMK.

"Segera disosialisasikan besaran UMK ini kepada para pengusaha, agar mereka siap menggaji karyawan sesuai besaran tersebut," kata Apri, Rabu (22/11/2017).

Apri juga mengajak serikat pekerja, para karyawan untuk menyikapi, dan melihat kondisi riil perekonomian dan investasi sat ini. Secara global perekonomian mengalami kelesuan, yang efeknya sampai ke Bintan.

"Kita menginginkan koordinasi yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan. Hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi," ujarnya.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan dan serikat pekerja untuk melaksanakan sosialisasi besaran UMK tahun 2018. "Segera kita laksanakan sosialisasi," kata Hasfarizal.

Pihaknya juga segera melayangkan surat kepada 170 perusahaan di Bintan. Surat berisi imbauan agar melaksanaan UMK 2018. "Mulai Januari 2018 harus memberlakukan UMK. Wajib dibayarkan kepada karyawan," ujar mantan kepala Satpol PP Bintan ini.

Tidak ada pengecualian dalam memberlakukan UMK, semua perusahaan wajib menjalankannya mulai 1 Januari 2018. Jika tidak memberlakukannya, akan ada sanksi denda dan pidana. Selain itu, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, sebulan sebelum diberlakukannya UMK harus sudah melakukan pengajuan penundaan (bukan pembatalan) kepada Dinasnya.

"Sanksi hukum akan berjalan bagi mereka yang tidak membayar sesuai hak dan kewajiban karyawan," ungkapnya.

Selain itu, bagi karyawan yang gajinya tidak dibayar sesuai UMK, ia mempersilakan agar pekerja mengadukan ke pihaknya.

Diketahui, berdasarkan SK Gubernur Nomor 1139, penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 Bintan Rp3.112.618, Kota Batam Rp3.523.427, Kota Tanjungpinang Rp2.565.187, Lingga Rp2.590.116, Anambas Rp2.932.925, Karimun Rp2.845.766 , Natuna Rp2.650.475.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8513 seconds (0.1#10.140)