Sebut Takbir Sebagai Bukti Teroris, Kapolres Dharmasraya Layak Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto saat live di salah satu TV swasta nasional tentang indikasi pelaku pembakaran Mapolres Dharmasraya adalah teroris yang meneriakkan “takbir” terus menuai kontroversi. Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Uhamka, Maneger Nasution mengatakan, Pimpinan Polri sebaiknya mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Dharmasraya.
"Sulit untuk menghindari persepsi publik bahwa sudah terjadi bias dalam penyebutan "teroris" dan sejenisnya. Bias yang bertitik pusat pada stigmasasi terhadap kelompok agama tertentu. Sanksi organisasi dan sanksi pidana, saya kira, layak dipertimbangkan (bahkan dijatuhkan) bagi Kapolres tersebut," ujar Maneger Nasution dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (15/11/2017).
Komisioner Komnas HAM ini juga mengimbau publik untuk tidak terprovokasi. "
"Mari kita dukung dan awasi pimpinan Polri untuk memproses kasus ini, di samping diproses secara disiplin organisasi, juga dijerat dengan pidana/KUHP dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ungkap dia.
Menurut dia, negara harus hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non recurrence).
"Sulit untuk menghindari persepsi publik bahwa sudah terjadi bias dalam penyebutan "teroris" dan sejenisnya. Bias yang bertitik pusat pada stigmasasi terhadap kelompok agama tertentu. Sanksi organisasi dan sanksi pidana, saya kira, layak dipertimbangkan (bahkan dijatuhkan) bagi Kapolres tersebut," ujar Maneger Nasution dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (15/11/2017).
Komisioner Komnas HAM ini juga mengimbau publik untuk tidak terprovokasi. "
"Mari kita dukung dan awasi pimpinan Polri untuk memproses kasus ini, di samping diproses secara disiplin organisasi, juga dijerat dengan pidana/KUHP dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ungkap dia.
Menurut dia, negara harus hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non recurrence).
(sms)