Kasasi Diterima MA, KPK Segera Eksekusi Bupati Rohul

Senin, 13 November 2017 - 13:08 WIB
Kasasi Diterima MA,...
Kasasi Diterima MA, KPK Segera Eksekusi Bupati Rohul
A A A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Bupati Rohul, Riau Suparman, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi komisi antirasuah terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"KPK segera melakukan eksekusi (Bupati Rohul) terkait putusan MA," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui pesan singkatnya Senin (13/11/2017).

Terkait putusan yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan tahun terhadap Suparman, KPK sangat mengapresiasi MA. Apalagi KPK sudah memiliki cukup bukti keterlibatan Suparman dalam kasus suap APBD Riau.

Atas putusan memori kasasi yang dikabulkan, Febri menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap Suparman. Namun Febri menegaskan saat ini belum bisa melakukan eksekusi eks Ketua DPRD Riau karena belum terima salinan putusan tersebut dari MA.

"Saat ini kasusnya 100% ditangani KPK karena dia dinyatakan bersalah. Namun kita belum terima salinan putusanitu. Jika sudah (Suparman) segera kita eksekusi (tahan)," tegasnya.

Seperti diketahui MA memvonis Suparman 4,5 penjara dan denda Rp200 juta pada 8 November 2017. Perkara ini ditangani oleh tiga hakim agung Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK, bahwa Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau murni pada 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau. Suparman terlibat dalam melakukan korupsi berjamaah bersama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus.

Sebelumnya pada April 2016, KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015. Kemudian pada 7 Juni 2016 KPK melakukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu. Atas ditahannya Suparman,Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Suparman.

Kasusnya pun bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Pada 23 Febuari 2017 hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman. JPU sebelumnya menuntut Suparman 4 tahun 6 bulan penjara.

Tidak lama setelah putusan bebas Kementerian Dalam Negeri kembali mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri No.131.14-3035 Tahun 2017 pada16 Mei 2017. Sampai saat ini Suparman masih menjabat Bupati Rohul.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6263 seconds (0.1#10.140)