Kasasi Diterima MA, KPK Segera Eksekusi Bupati Rohul

Senin, 13 November 2017 - 13:08 WIB
Kasasi Diterima MA,...
Kasasi Diterima MA, KPK Segera Eksekusi Bupati Rohul
A A A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Bupati Rohul, Riau Suparman, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi komisi antirasuah terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"KPK segera melakukan eksekusi (Bupati Rohul) terkait putusan MA," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui pesan singkatnya Senin (13/11/2017).

Terkait putusan yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan tahun terhadap Suparman, KPK sangat mengapresiasi MA. Apalagi KPK sudah memiliki cukup bukti keterlibatan Suparman dalam kasus suap APBD Riau.

Atas putusan memori kasasi yang dikabulkan, Febri menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap Suparman. Namun Febri menegaskan saat ini belum bisa melakukan eksekusi eks Ketua DPRD Riau karena belum terima salinan putusan tersebut dari MA.

"Saat ini kasusnya 100% ditangani KPK karena dia dinyatakan bersalah. Namun kita belum terima salinan putusanitu. Jika sudah (Suparman) segera kita eksekusi (tahan)," tegasnya.

Seperti diketahui MA memvonis Suparman 4,5 penjara dan denda Rp200 juta pada 8 November 2017. Perkara ini ditangani oleh tiga hakim agung Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK, bahwa Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau murni pada 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau. Suparman terlibat dalam melakukan korupsi berjamaah bersama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus.

Sebelumnya pada April 2016, KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015. Kemudian pada 7 Juni 2016 KPK melakukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu. Atas ditahannya Suparman,Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Suparman.

Kasusnya pun bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Pada 23 Febuari 2017 hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman. JPU sebelumnya menuntut Suparman 4 tahun 6 bulan penjara.

Tidak lama setelah putusan bebas Kementerian Dalam Negeri kembali mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri No.131.14-3035 Tahun 2017 pada16 Mei 2017. Sampai saat ini Suparman masih menjabat Bupati Rohul.
(wib)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved