Perdaya Ratusan Lulusan SMA, Wanita Muda Dicokok Polisi
![Perdaya Ratusan Lulusan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/11/08/170/1255741/perdaya-ratusan-lulusan-sma-wanita-muda-dicokok-polisi-L9C-thumb.jpg)
Perdaya Ratusan Lulusan SMA, Wanita Muda Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kalideres menangkap Yuli Ratnasari (23) karena melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan para korban sebagai PNS. Yuli diringkus saat memberikan pengarahan ke sejumlah korban di di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, Yuli berhasil memperdaya sebanyak 130 korban untuk dijanjikan masuk ke PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat. Aksi penipuan pelaku terungkap, usai puluhan korban melapor ke Polsek Kalideres.
"Yuli dibekuk saat memberikan pengarahan di GOR Cendrawasih. Jadi niatnya dia memperdayai para korban. Supaya meyakinkan, dia mengumpulkan para korban di GOR tersebut," kata Efendi pada Rabu (8/11/2017).
Effendi menuturkan, pelaku meminta korban untuk menyetorkan uang mulai dari Rp2,5-4,5 juta per orang bila ingin masuk PNS. Efendi menyampaikan, Yuli telah melakukan aksi tipu-tipu selama kurang lebih tiga bulan.
Pelaku memperdaya ratusan korbannya melalui dua kali penerimaan. Pertama pada Juli 2017 dengan jumlah korban sebanyak 40 orang dan kedua Oktober 2017 sebanyak 70 korba. Dalam menjalankan aksinya, Yuli memberikan janji manis, mulai dari bertemu satu persatu korbannya.
Berbicara meyakinkan dengan memberikan kisi kisi tes hingga memasukan ke dalam grup BBM dan WhatsApp. "Para korban yang menunggu hasil tes, kemudian dipekerjakan sebagai pengawas tes. Mereka percaya saja," ujarnya.
Kini Yuli mendekam di tahanan Polsek Kalideres dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, Yuli berhasil memperdaya sebanyak 130 korban untuk dijanjikan masuk ke PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat. Aksi penipuan pelaku terungkap, usai puluhan korban melapor ke Polsek Kalideres.
"Yuli dibekuk saat memberikan pengarahan di GOR Cendrawasih. Jadi niatnya dia memperdayai para korban. Supaya meyakinkan, dia mengumpulkan para korban di GOR tersebut," kata Efendi pada Rabu (8/11/2017).
Effendi menuturkan, pelaku meminta korban untuk menyetorkan uang mulai dari Rp2,5-4,5 juta per orang bila ingin masuk PNS. Efendi menyampaikan, Yuli telah melakukan aksi tipu-tipu selama kurang lebih tiga bulan.
Pelaku memperdaya ratusan korbannya melalui dua kali penerimaan. Pertama pada Juli 2017 dengan jumlah korban sebanyak 40 orang dan kedua Oktober 2017 sebanyak 70 korba. Dalam menjalankan aksinya, Yuli memberikan janji manis, mulai dari bertemu satu persatu korbannya.
Berbicara meyakinkan dengan memberikan kisi kisi tes hingga memasukan ke dalam grup BBM dan WhatsApp. "Para korban yang menunggu hasil tes, kemudian dipekerjakan sebagai pengawas tes. Mereka percaya saja," ujarnya.
Kini Yuli mendekam di tahanan Polsek Kalideres dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(whb)