Pemilik 3 Kg Sabu Nekat Terobos Palang Pintu di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 24 Oktober 2017 - 20:54 WIB
Pemilik 3 Kg Sabu Nekat Terobos Palang Pintu di Pelabuhan Bakauheni
Pemilik 3 Kg Sabu Nekat Terobos Palang Pintu di Pelabuhan Bakauheni
A A A
BAKAUHENI - Yudi dan Udin warga Ciledug, Tangerang, Banten pemilik 3 kilogram sabu-sabu nekat menerobos Palang pintu tol Pelabuhan Bakauheni, guna menghindari kejaran polisi, Selasa (24/10/2017). Namun aksi mereka dapat digagalkan petugas kepolisian dengan menangkap keduanya. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil lolos dari sergapan petugas.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, aksi kedua pemuda ini dilakukan demi menghindari kejaran petugas sehingga nekat menorobos palang pintu (tollgate). Untuk menghilangkan barang bukti pelaku membuang barang bukti di area Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni.

“Berdasarkan pemeriksaan rencananya 3 kilogram sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Narkoba tersebut didapat dari warga binaan di sebuah lapas yang berada di Pekanbaru, Riau,” kata Kapolres.

Sebelum polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku sempat menerobos blokade pemeriksaan petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni serta merusak beberapa fasilitas Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku yang mengendarai kendaraan pribadi Toyota Avanza B 1551 VKJ sempat menabrak palang pintu gerbang tol serta berusaha kabur ke arah dermaga.

“Melihat aksi nekat tersangka yang melarikan diri petugas yang berjaga melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dikemudikan salah seorang tersangka Yudi,” timpal Kapolres.

Kendaraan yang dikemudikan para pelaku rusak parah bagian kaca pecah dan samping kendaraan bagian depan ringsek usai menabrak palang pintu tol serta kendaraan lain yang berada di sekitarnya.

Aksi nekat yang dilakukan para tersangka ini sempat terekam kamera pengawas CCTV milik PT ASDP Pelabuhan Bakauheni tampak terlihat aksi pelaku yang pada saat dihentikan petugas di Pos Pemeriksaan Narkoba Polres Lampung Selatan.

Kendaraan yang dikemudikan pelaku ini awalnya hendak menepi saat petugas hendak melakukan pemeriksaan.

Namun keempat pelaku yang pada saat itu panik dan aksinya takut terbongkar berusaha melarikan diri ke arah Gerbang Tol Pelabuhan hingga menabrak palang pintu tol. Petugas yang curiga dengan kendaraan tersebut langsung melakukan pengejaran.

Petugas yang pada saat itu melakukan pengejaran berusaha menghadang kendaraan tersebut namun ulah tersangka yang terkesan nekat membuat petugas yang berjaga tidak mampu menghentikan kendaraan tersebut.

Aksi pelaku baru terhenti di sebuah gang buntu di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan para pelaku kocar-kacir melarikan diri dan bersembunyi di rumah penduduk.

Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dua di antaranya berhasil lolos dari sergapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal, 132, 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)