Berdalih Butuh Ongkos Kerja ke Kalimantan, Intan Tega Jual Bayinya
A
A
A
KEDIRI - Intan Ratna Sari (20) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kediri Jawa Timur digelandang petugas di Mapolresta Kediri. Intan terpaksa diamankan oleh petugas karena nekat menjual anak kandungnya sendiri yang baru lahir.
Kejadian itu bermula saat pelaku bergabung dalam grup adopsi bayi sehat di sosial media facebook pada bulan Agustus lalu.
Kemudian pelaku dihubungi oleh salah satu anggota grup yang bernama Nofita Sari warga Desa Dadapan, Sumberjo Kecamatan Ngasem, Kediri sebagai perantara kepada adopter Sunarsih. Hubungan tersebut berujung pada transaksi penjualan anak kandung pelaku.
Sebelum si bayi lahir, pelaku bersama perantara menyetujui nominal harga penjualan bayi sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan perantara membayar uang muka sebesar Rp1 juta dan Rp 4 juta setelah anak diambil oleh adopter pada 29 september 2017.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. Hal ini dilakukannya karena butuh biaya untuk modal bekerja di Kalimantan.
Saat ini bayi yang telah diberi nama Rafi Dwi Rajendra tersebut sudah dalam asuhan neneknya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol Kediri.
Sementara itu Abdul Bahar, suami intan mengatakan istrinya sempat mengatakan akan mengadopsikan anaknya jika sudah lahir karena merasa tidak dapat menghidupi anaknya tersebut karena anak pertamanya juga masih berusia 2 tahun setengah namun bahar tidak menyetujuinya. "Saya tidak menyetujui usul istri saya tersebut," kata Abdul.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, selain mengamankan Intan Ratna sebagai pelaku utama, pihaknya juga mengamankan Nofita Sari sebagai perantara. "Perantara ini mendapatkan uang tebusan dari adopter sebesar Rp11 juta lebih, namun diberikan kepada ibu kandung hanya Rp 5 juta," ujar Ridwan.
Kejadian itu bermula saat pelaku bergabung dalam grup adopsi bayi sehat di sosial media facebook pada bulan Agustus lalu.
Kemudian pelaku dihubungi oleh salah satu anggota grup yang bernama Nofita Sari warga Desa Dadapan, Sumberjo Kecamatan Ngasem, Kediri sebagai perantara kepada adopter Sunarsih. Hubungan tersebut berujung pada transaksi penjualan anak kandung pelaku.
Sebelum si bayi lahir, pelaku bersama perantara menyetujui nominal harga penjualan bayi sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan perantara membayar uang muka sebesar Rp1 juta dan Rp 4 juta setelah anak diambil oleh adopter pada 29 september 2017.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. Hal ini dilakukannya karena butuh biaya untuk modal bekerja di Kalimantan.
Saat ini bayi yang telah diberi nama Rafi Dwi Rajendra tersebut sudah dalam asuhan neneknya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol Kediri.
Sementara itu Abdul Bahar, suami intan mengatakan istrinya sempat mengatakan akan mengadopsikan anaknya jika sudah lahir karena merasa tidak dapat menghidupi anaknya tersebut karena anak pertamanya juga masih berusia 2 tahun setengah namun bahar tidak menyetujuinya. "Saya tidak menyetujui usul istri saya tersebut," kata Abdul.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, selain mengamankan Intan Ratna sebagai pelaku utama, pihaknya juga mengamankan Nofita Sari sebagai perantara. "Perantara ini mendapatkan uang tebusan dari adopter sebesar Rp11 juta lebih, namun diberikan kepada ibu kandung hanya Rp 5 juta," ujar Ridwan.
(nag)