Polrestro Bekasi Amankan Satwa Dilindungi dari Rumah Warga

Kamis, 05 Oktober 2017 - 23:04 WIB
Polrestro Bekasi Amankan...
Polrestro Bekasi Amankan Satwa Dilindungi dari Rumah Warga
A A A
BEKASI - Petugas Polrestro Bekasi mengamankan beberapa satwa dari sebuah penangkaran hewan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Cabang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari rumah milik LIM dan TR tersebut petugas mengamankan dua ekor buaya muara, satu ekor lutung Jawa dan satu ekor elang bondol putih dari rumah penangkaran milik Lim dan TR.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Jakarta.”Kita amankan empat satwa dilindungi yang disimpan di tempat pemeliharaan hewan milik warga setempat,” ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Menurutnya, pengamanan satwa dilidungi tersebut dilakukan bersama BKSDA dan Animal AID Network (NGO). Asep menjelaskan, terungkapnya kasus penyimpanan satwa dilindungi tersebut berawal saat petugas pada Senin, 18 September 2017 lalu melaksanakan razia obat- obatan berbahaya dengan sasaran toko obat.

Dari razia itu, petugas tidak sengaja menemukan tempat penangkaran hewan. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi ditemukan tempat penyimpanan hewan tersebut bersama BKSDA dan NGO.
Setelah berkordinasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pengamanan satwa yang sangat dilindungi tersebut.
Berdasarka keterangan pemiliknya LIM dan TR, bahwa buaya muara dan beberpa hewan lainya tersebut telah dirawat selama 25 tahun yang didapatkan dengan membelinya.

Meski demikian, pemilik satwa tersebut tidak ditahan, hanya satwa liar tersebut yang diamankan. Kepala Seksi Wilayah I, BKSDA DKI Jakarta Trusyiadi mengatakan, dari empat satwa yang diamankan, ada satu satwa yang tidak termasuk hewan dilindungi yakni lutung Jawa.”Tiga binatang lainya, adalah satwa yang dilindungi dan harus dijaga keberadaanya,” katanya.

Setelah mengamankan satwa itu, BKSDA akan melihat dahulu apakah satwa tersebut layak atau tidak bila dilepas kembali kepada habitatnya. Namun jika tidak layak maka akan dikembalikan ke PPS.”Kita lihat, apakah layak dilepas, atau tidak,” ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Transaksi Jual Beli...
Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan
Jual 6 Burung Beo Nias...
Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Petugas Kapal Pelni...
Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Gagal Diselundupkan,...
Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved