Mabes Polri Gerebek Gudang Bahan Baku Pembuatan PCC di Cimahi

Senin, 18 September 2017 - 20:37 WIB
Mabes Polri Gerebek...
Mabes Polri Gerebek Gudang Bahan Baku Pembuatan PCC di Cimahi
A A A
CIMAHI - Petugas Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Cimahi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC), Senin (18/9/2017) sore. Gudang yang merangkap sebagai rumah tersebut berlokasi di Jalan Kihapit Timur, RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Penggerebekan ini sontak saja membuat warga kaget. Mereka tidak menyangka jika gudang di lingkungan tempat tinggalnya dipakai tempat penyimpanan bahan baku untuk membuat obat PPC yang saat ini sedang banyak dibicarakan. Operasi itu dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Johnturman Pandjaitan.

Petugas mendatangi lokasi sejak dari pukul 14.00 WIB. Sejam kemudian petugas memasang garis polisi di depan gudang penyimpanan dan langsung melakukan sterilisasi di sekitar lokasi. Pukul 16.00 WIB keluar satu unit truk yang mengangkut barang bukti dari gudang tersebut.

Kombes Pol John Turman Pandjaitan menyebutkan, dari dalam karung, drum, maupun jerigen yang disita anggotanya itu berisikan Tramadol, Trihex, Caffein, dan campuran bubuk lainnya.

"Kami menemukan bahan baku yang diduga untuk membuat PCC diperkirakan jumlahnya sebanyak 4 ton dan semua itu ilegal karena sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Pihaknya juga turut mengamankan alat penyaring dan pemisah yang kemungkinan digunakan untuk proses pembuatan obat terlarang PCC. Semua barang bukti seluruhnya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebab keberadaan bahan baku yang diduga untuk membuat PCC tersebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Di tempat ini hanya sebagai penyimpanan saja tapi mesin pembuat obat dan pabrik produksinya tidak di sini. Sehingga kami masih akan melakukan penyelidikan atas penemuan ini," ucapnya.

Ketua RT 09, Sri Nurhayati (47) mengatakan, gudang itu dibeli oleh seseorang sekitar satu tahun yang lalu. Pemiliknya belum pernah melapor kepadanya termasuk mengenai aktivitas apa yang dilakukan di dalam gudang itu.

"Saya dapat informasi kalau gudang itu kosong tapi kalau yang tunggu ada. Jelasnya juga saya tidak tahu karena pemiliknya tidak pernah lapor," tandas dia.
(sms)
Berita Terkait
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Home Industry Narkoba Jenis PCC di Bogor
Jualan Bakso Sambil...
Jualan Bakso Sambil Edarkan Pil Sapi, Warga Ngaglik ini Diciduk Polisi
Sindikat Pengedar Obat...
Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
Polisi Tangkap Pengedar...
Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Yogyakarta
Ajudan Wakapolres Rejang...
Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek saat Asyik Pesta Narkoba
Miris! Jadi Korban PHK,...
Miris! Jadi Korban PHK, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Edarkan Ekstasi di Pil Koplo
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
1 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
8 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
8 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved