Selamat, Tunjangan Anggota DPRD Jabar Dipastikan Naik

Kamis, 07 September 2017 - 19:44 WIB
Selamat, Tunjangan Anggota...
Selamat, Tunjangan Anggota DPRD Jabar Dipastikan Naik
A A A
BANDUNG - Tunjangan anggota DPRD Jawa Barat dipastikan naik menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penetapan perda dilakukan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/9/2017) malam. Penetapan perda itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam perda itu, sejumlah tunjangan anggota dewan yang dipastikan mengalami kenaikan, di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi, dan reses.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, besaran hak keuangan anggota dewan tersebut akan disesuaikan dengan PP Nomor 18/2017 dan kemampuan APBD Jabar. Namun, khusus untuk tunjangan perumahan, tetap mengacu pada PP Nomor 24/2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengacu pada PP 18/2017, kenaikan tunjangan komunikasi dan reses anggota dewan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62/2017 yang mengklasifikasikan wilayah menjadi tiga kategori, yakni kategori rendah, menengah, dan tinggi.

"Jabar sendiri kategorinya berkebutuhan tinggi. Artinya, tunjangan komunikasi dan reses anggota DPRD Jabar paling banyak 7 kali uang representasi Ketua DPRD Jabar," jelas Ineu seraya menambahkan, pada provinsi kategori rendah tunjangan diberikan 3 kali dan menengah 5 kali.

Terkait tunjangan transportasi, anggota DPRD Jabar akan menerima tunjangan transportasi yang setara dengan pejabat eselon II (kepala dinas) di eksekutif. Disinggung jenis kendaraannya, Ineu pun belum bisa memastikan tipe dan merek kendaraan yang akan digunakan anggota DPRD Jabar tersebut.

"Cuma kalau melihat eselon II di sini kan Fortuner atau Pajero, tapi sekarang belum bisa dipastikan. Catatannya disetarakan dengan eselon II. Kan kalau eselon II itu tidak dicantumkan jenis kendaraannya karena di setiap provinsi berbeda-beda, cuma di dalam PP (PP 18/2017) nya jelas, setara eselon II," paparnya.

Sekretaris DPRD Jabar Daud Achmad menambahkan, kenaikan tunjangan anggota DPRD tidak disamaratakan, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Daud membenarkan, tunjangan anggota DPRD Jabar yang mengalami kenaikan, yakni tunjangan komunikasi dan dua tunjanganyang baru, masing-masing tunjangan reses dan tunjangan transportasi.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku belum mengetahui kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan anggota DPRD Jabar tersebut. Namun begitu, dia memastikan, anggaran tunjangan tersebut masih sesuai kemampuan APBD Jabar.

"Besar (anggarannya), tapi masih dalam kemampuan APBD. Kisarannya tidak tahu persis," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8277 seconds (0.1#10.140)