Simpan Sabu di Dalam Perut, Dua Pria Diamankan Petugas Bea Cukai
A
A
A
BATAM - Dalam waktu bersamaan, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan dua lelaki yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau. Guna meloloskan narkoba jenis sabu itu, dua pelaku kurir narkoba jenis sabu nekad menyimpannya di dalam perut. Kedua kurir narkoba jaringan Malaysia ini bernama Sahrul dan Doni.
Keduanya tak bisa berkutik saat petugas Bea Cukai Batam menahan langkah mereka di ruang Xray Pelabuhan ferry internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku menyimpan beberapa bungkusan narkoba di dalam perut. Alhasil, para pelakupun dipaksa meminum obat pencahar guna mengeluarkan barang haram tersebut dari perut mereka.
Dalam perut Sahrul terdapat 4 bungkusan narkoba jenis sabu. Sedangkan di dalam perut Doni terdapat dua bungkusan. Total narkoba yang dibawa dua pelaku asal Lombok ini adalah 330 gram atau senilai Rp400 juta rupiah.
Menurut Sahrul, ia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia mengaku nekad membawa barang haram itu karena desakan ekonomi. Untuk membawa narkoba tersebut hingga ke Lombok, pelaku mendapat upah sebesar Rp12 juta.
Kabid Humas Kantor Bea dan Cukai Batam Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan dua pelaku merupakan yang ke 20 kalinya sepanjang tahun 2017. Penangkapan para kurir narkoba tak lepas dari kecermatan petugas Bea dan Cukai Batam yang mencurigai gerak-gerik pelaku sejak turun dari kapal yang membawa mereka dari Malaysia ke Batam.
“Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Evy Suhartantyo.
Keduanya tak bisa berkutik saat petugas Bea Cukai Batam menahan langkah mereka di ruang Xray Pelabuhan ferry internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku menyimpan beberapa bungkusan narkoba di dalam perut. Alhasil, para pelakupun dipaksa meminum obat pencahar guna mengeluarkan barang haram tersebut dari perut mereka.
Dalam perut Sahrul terdapat 4 bungkusan narkoba jenis sabu. Sedangkan di dalam perut Doni terdapat dua bungkusan. Total narkoba yang dibawa dua pelaku asal Lombok ini adalah 330 gram atau senilai Rp400 juta rupiah.
Menurut Sahrul, ia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia mengaku nekad membawa barang haram itu karena desakan ekonomi. Untuk membawa narkoba tersebut hingga ke Lombok, pelaku mendapat upah sebesar Rp12 juta.
Kabid Humas Kantor Bea dan Cukai Batam Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan dua pelaku merupakan yang ke 20 kalinya sepanjang tahun 2017. Penangkapan para kurir narkoba tak lepas dari kecermatan petugas Bea dan Cukai Batam yang mencurigai gerak-gerik pelaku sejak turun dari kapal yang membawa mereka dari Malaysia ke Batam.
“Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Evy Suhartantyo.
(sms)