Bandar Sabu-Sabu Otaki Peredaran dari Dalam Lapas Sragen

Selasa, 29 Agustus 2017 - 18:49 WIB
Bandar Sabu-Sabu Otaki...
Bandar Sabu-Sabu Otaki Peredaran dari Dalam Lapas Sragen
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah membekuk tiga pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen. Ketiga pelaku berinisial, AY warga Pati, MF Warga Semarang, dan AH bandar di Lapas Sragen.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram itu di Jalan Raya Kaligawe pada Minggu 27 Agustus 2017. Berbekal informasi tersebut BNN menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi.

Kemudian sekitar pukul 21.00 datang seorang laki-laki yakni MF membawa bungkusan plastik berwarna hitam. MF kemudian meletakkan bungkusan itu di dekat halte RSU Sultan Agung persis di bawah rambu hati-hati di tepi sungai.

"Tak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengambil bungkusan tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan," kata Tri Agus, Selasa (29/8/2017).

Tri Agus menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke sungai, namun berhasil ditemukan oleh petugas."Kita amankan 25 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan dan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial MF warga Dadapsari, Kota Semarang. "Kami melakukan penggeledahan di rumah MF dan menemukan barang bukti 275 gram sabu-sabu yang disimpan di satu boks," imbuhnya.

Yang menarik kata Tri Agus, ternyata peredaran sabu tersebut dikomandoi oleh AH yang saat ini mendekam di Lapas Sragen. "Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan menangkap AH di dalam Lapas. Amirul Huda ini sudah divonis dua tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang sama," ujarnya.

Salah satu pelaku AY mengaku, baru sekali mengedarkan sabu-sabu. Namun, berdasarkan penyelidikan BNN, Ay mengedarkan sabu-sabu sampai ke desa-desa di Kabupaten Pati, seperti Dukuhsti, Kedawung, Kucel, dan lainnya. Selain di Pati, dia juga mengedarkan di pinggiran Kabupaten Jepara. "Saya baru sekali," katanya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan sampai saat ini masih dalam pendalaman BNN untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(wib)
Berita Terkait
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Gara-gara Kurir Salah...
Gara-gara Kurir Salah Alamat, Pelatih Voli di Singapura Ketahuan Edarkan Sabu
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
3 Kurir Sabu 16 Kg di...
3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Selundupkan 2 Kilogram...
Selundupkan 2 Kilogram Sabu di Sepatu, 4 Calon Penumpang Pesawat Diamankan
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved