Bandar Sabu-Sabu Otaki Peredaran dari Dalam Lapas Sragen
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah membekuk tiga pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen. Ketiga pelaku berinisial, AY warga Pati, MF Warga Semarang, dan AH bandar di Lapas Sragen.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram itu di Jalan Raya Kaligawe pada Minggu 27 Agustus 2017. Berbekal informasi tersebut BNN menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi.
Kemudian sekitar pukul 21.00 datang seorang laki-laki yakni MF membawa bungkusan plastik berwarna hitam. MF kemudian meletakkan bungkusan itu di dekat halte RSU Sultan Agung persis di bawah rambu hati-hati di tepi sungai.
"Tak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengambil bungkusan tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan," kata Tri Agus, Selasa (29/8/2017).
Tri Agus menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke sungai, namun berhasil ditemukan oleh petugas."Kita amankan 25 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan dan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial MF warga Dadapsari, Kota Semarang. "Kami melakukan penggeledahan di rumah MF dan menemukan barang bukti 275 gram sabu-sabu yang disimpan di satu boks," imbuhnya.
Yang menarik kata Tri Agus, ternyata peredaran sabu tersebut dikomandoi oleh AH yang saat ini mendekam di Lapas Sragen. "Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan menangkap AH di dalam Lapas. Amirul Huda ini sudah divonis dua tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang sama," ujarnya.
Salah satu pelaku AY mengaku, baru sekali mengedarkan sabu-sabu. Namun, berdasarkan penyelidikan BNN, Ay mengedarkan sabu-sabu sampai ke desa-desa di Kabupaten Pati, seperti Dukuhsti, Kedawung, Kucel, dan lainnya. Selain di Pati, dia juga mengedarkan di pinggiran Kabupaten Jepara. "Saya baru sekali," katanya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan sampai saat ini masih dalam pendalaman BNN untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi barang haram itu di Jalan Raya Kaligawe pada Minggu 27 Agustus 2017. Berbekal informasi tersebut BNN menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi.
Kemudian sekitar pukul 21.00 datang seorang laki-laki yakni MF membawa bungkusan plastik berwarna hitam. MF kemudian meletakkan bungkusan itu di dekat halte RSU Sultan Agung persis di bawah rambu hati-hati di tepi sungai.
"Tak lama berselang datang seorang laki-laki yang mengambil bungkusan tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan," kata Tri Agus, Selasa (29/8/2017).
Tri Agus menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke sungai, namun berhasil ditemukan oleh petugas."Kita amankan 25 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan dan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial MF warga Dadapsari, Kota Semarang. "Kami melakukan penggeledahan di rumah MF dan menemukan barang bukti 275 gram sabu-sabu yang disimpan di satu boks," imbuhnya.
Yang menarik kata Tri Agus, ternyata peredaran sabu tersebut dikomandoi oleh AH yang saat ini mendekam di Lapas Sragen. "Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan menangkap AH di dalam Lapas. Amirul Huda ini sudah divonis dua tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus yang sama," ujarnya.
Salah satu pelaku AY mengaku, baru sekali mengedarkan sabu-sabu. Namun, berdasarkan penyelidikan BNN, Ay mengedarkan sabu-sabu sampai ke desa-desa di Kabupaten Pati, seperti Dukuhsti, Kedawung, Kucel, dan lainnya. Selain di Pati, dia juga mengedarkan di pinggiran Kabupaten Jepara. "Saya baru sekali," katanya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan sampai saat ini masih dalam pendalaman BNN untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(wib)