3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 18 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga pengedar sabu, masing-masing bernama Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar.

Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan. Ketiganya dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Efrata, Senin (18/7/2022).



Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Namun, ketiganya dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Triasa Aulia mengatakan, akan mengajukan banding.



"Iya, klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," sambung Triasa.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi, Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 15 bungkus coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapat upah Rp200 juta.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)