Dapat Remisi Bebas, Napi Ini Langsung Diciduk Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Mojokerto, Diono Sugiono diciduk polisi dalam kasus pidana lain.
Tepat di hari peringatan kemerdekaan RI (17/8/2017), Diono mengalami dua peristiwa yang berlawanan. Selain bahagia lantaran dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengampunan (remisi) dengan pengurangan masa tahanan dua bulan, ia juga harus kembali menghadapi sesaknya tahanan.
Lepas dari hukuman kasus pencurian hewan sejak tahun 2014 silam, ia harus mengadapi kasus baru yang sudah disiapkan polisi, yakni kasus pencurian mobil dan hewan di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Setelah dinyatakan bebas oleh pihak Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Diono tampak sumringah. Kado di hari kemerdekaan RI itu seakan menjadi momentum untuk keluar dari penjara dan hidup normal di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan menurut keterangan petugas Lapas, usai mengikuti upacara bendera dan penyerahan remisi, warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini sempat melakukan sujud syukur di halaman Lapas. Bahkan, kerajinan tangan berupa patung merak buatannya telah ia siapkan untuk dibawa pulang.
Rupanya kebahagiaan pria berumur 40 tahun ini hanya beberapa menit. Usai mengikuti upacara pembebasan, Diono langsung dibekuk petugas Satreskrim Pasuruan yang saat itu datang tanpa memakai baju dinas.
Seketika Diono dikeler menuju mobil petugas selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan kasus pidana yang disangkakan.
Kebebasan Diono, diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Kota Mojokerto Muhammad Hanafi. Di hari kemerdekaan kali ini, Diono memang mendapatkan potongan tahanan selama dua bulan yang sekali gus membebaskan dirinya dari sisa kurungan penjara.
Namun sebelum itu, Diono juga terjerat kasus lain yang juga harus dipertanggungjawabkan di meja hijau. "Kasus barunya yakni Pasal 365 KUHP. Sebelumnya pihak Polres Pasuruan berkoordinasi dengan kami perihal kasus baru salah satu warga binaan kami itu," terang Hanafi.
Pihak lapas, kata Hanafi, tentu saja tak bisa menghalangi proses hukum yang tengah menanti Diono. Kendati pihaknya juga harus menyelesaikan masa hukuman terhadap Diono yang dititipkan ke lapas ini beberapa waktu lalu.
"Di Lapas kami, Diono memang sudah dinyatakan bebas. Tapi karena ada kasus lain di Polres Pasuruan, tentu saja ini sudah menjadi wewenang pihak kepolisian. Artinya, kasusnya di sini (Lapas) sudah tuntas," pungkasnya.
Tepat di hari peringatan kemerdekaan RI (17/8/2017), Diono mengalami dua peristiwa yang berlawanan. Selain bahagia lantaran dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengampunan (remisi) dengan pengurangan masa tahanan dua bulan, ia juga harus kembali menghadapi sesaknya tahanan.
Lepas dari hukuman kasus pencurian hewan sejak tahun 2014 silam, ia harus mengadapi kasus baru yang sudah disiapkan polisi, yakni kasus pencurian mobil dan hewan di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Setelah dinyatakan bebas oleh pihak Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, Diono tampak sumringah. Kado di hari kemerdekaan RI itu seakan menjadi momentum untuk keluar dari penjara dan hidup normal di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan menurut keterangan petugas Lapas, usai mengikuti upacara bendera dan penyerahan remisi, warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini sempat melakukan sujud syukur di halaman Lapas. Bahkan, kerajinan tangan berupa patung merak buatannya telah ia siapkan untuk dibawa pulang.
Rupanya kebahagiaan pria berumur 40 tahun ini hanya beberapa menit. Usai mengikuti upacara pembebasan, Diono langsung dibekuk petugas Satreskrim Pasuruan yang saat itu datang tanpa memakai baju dinas.
Seketika Diono dikeler menuju mobil petugas selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan kasus pidana yang disangkakan.
Kebebasan Diono, diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Kota Mojokerto Muhammad Hanafi. Di hari kemerdekaan kali ini, Diono memang mendapatkan potongan tahanan selama dua bulan yang sekali gus membebaskan dirinya dari sisa kurungan penjara.
Namun sebelum itu, Diono juga terjerat kasus lain yang juga harus dipertanggungjawabkan di meja hijau. "Kasus barunya yakni Pasal 365 KUHP. Sebelumnya pihak Polres Pasuruan berkoordinasi dengan kami perihal kasus baru salah satu warga binaan kami itu," terang Hanafi.
Pihak lapas, kata Hanafi, tentu saja tak bisa menghalangi proses hukum yang tengah menanti Diono. Kendati pihaknya juga harus menyelesaikan masa hukuman terhadap Diono yang dititipkan ke lapas ini beberapa waktu lalu.
"Di Lapas kami, Diono memang sudah dinyatakan bebas. Tapi karena ada kasus lain di Polres Pasuruan, tentu saja ini sudah menjadi wewenang pihak kepolisian. Artinya, kasusnya di sini (Lapas) sudah tuntas," pungkasnya.
(nag)