Jadi Tersangka Korupsi, Rektor IAIN Pontianak Ditahan di Kejari
A
A
A
PONTIANAK - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Profesor Doktor Hamka Siregar akhirnya diserahkan penyidik Polresta Pontianak Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (15/8/2017) siang.
Hamka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta.
Sebelumnya, Hamka Siregar sempat mangkir pada panggilan pertama. Untuk tahap dua, akhirnya Tim penyidik Polresta Pontianak Kota menjemput Hamka Siregar pada Selasa siang dan langsung menyerahkan dia ke Kejari Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Muhammad Husni Ramli menyatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler. Proyek itu dilakukan pada tahun 2012 dengan menggunakan dana APBD Provinsi Kalbar. “Dalam proyek pembangunan rumah susun khusus mahasiswa yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp525 juta,” kata Ramli.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Pontianak, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat sebelum mendekam di sel tahanan Kejari Pontianak. Sementara itu, pihak Kejari Pontianak sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus korupsi dengan tersangka rektor IAIN Pontianak itu.
Hamka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta.
Sebelumnya, Hamka Siregar sempat mangkir pada panggilan pertama. Untuk tahap dua, akhirnya Tim penyidik Polresta Pontianak Kota menjemput Hamka Siregar pada Selasa siang dan langsung menyerahkan dia ke Kejari Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Muhammad Husni Ramli menyatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler. Proyek itu dilakukan pada tahun 2012 dengan menggunakan dana APBD Provinsi Kalbar. “Dalam proyek pembangunan rumah susun khusus mahasiswa yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp525 juta,” kata Ramli.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Pontianak, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat sebelum mendekam di sel tahanan Kejari Pontianak. Sementara itu, pihak Kejari Pontianak sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus korupsi dengan tersangka rektor IAIN Pontianak itu.
(mcm)