Jika Acho Divonis Bebas, Pengelola Green Pramuka: Tak Masalah
Rabu, 09 Agustus 2017 - 23:23 WIB
Jika Acho Divonis Bebas, Pengelola Green Pramuka: Tak Masalah
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Apartemen Green Pramuka City mengaku tidak akan mencabut laporan terhadap komika stand up comedy Mukhadly MT alias Acho.
Menurut kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak memiliki kewenangan mencabut laporan lantaran kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," ujar Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Pihak pengelola, kata Rizal, siap menerima segala keputusan kejaksaan atau kepolisian atas perkara tersebut. Sekali pun, Acho nantinya divonis tidak bersalah.
"Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," tambahnya.
Rizal mengklaim tak pernah ada intervensi selama proses hukum bergulir. Termasuk, penetapan tersangka terhadap Acho. Menurut dia, keputusan itu resmi atas pertimbangan kepolisian.
"Kami juga tidak pernah melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," tutup Rizal.
Menurut kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak memiliki kewenangan mencabut laporan lantaran kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," ujar Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Pihak pengelola, kata Rizal, siap menerima segala keputusan kejaksaan atau kepolisian atas perkara tersebut. Sekali pun, Acho nantinya divonis tidak bersalah.
"Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," tambahnya.
Rizal mengklaim tak pernah ada intervensi selama proses hukum bergulir. Termasuk, penetapan tersangka terhadap Acho. Menurut dia, keputusan itu resmi atas pertimbangan kepolisian.
"Kami juga tidak pernah melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," tutup Rizal.
(ysw)