Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka

Senin, 07 Agustus 2017 - 20:29 WIB
Curhatan Acho di Blog...
Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut tulisan Komika Muhadkly alias Acho di media sosial masuk dalam ranah pidana sesuai keterangan para ahli. Karena tulisan itu seolah mengajak orang tak membeli unit di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat tulisan Acho, marketing apartemen Green Pramuka mengaku mengalami penurunan. Pihak Apartemen Green Pramuka juga membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituliskan Acho.

Adapun tulisan Acho, berisi maraknya pungli dan penipuan di Apartemen Green Pramuka. Polisi juga sudah memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu dengan musyawarah, tapi tak kunjung selesai hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan berujung pada penetapan Acho sebagai tersangka.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Setelah mendapatkan laporan dari pengelola Apartemen Green Pramuka, kata Argo, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan terlapor, termasuk sejumlah ahli pidana, ahli bahasan, dan ahl ITE. "Dari situ disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah kerugian materi yang didapat pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengaku belum mendapatkan informasi pastinya. Namun pastinya, kerugian itu meliputi turunnya penjualan dan langkanya pembeli.

"Saat ini, karena sudah dinyatakan lengkap, kita limpahkan ke Kejari Jakpus, kita serahkan berkas, tersangka, dan barang buktinya," jelasnya.

Adapun soal penyataan Acho yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam kasusnya itu dan tak ada pemberitahuan untuk menyelesaikan kasusnya secara musyawarah, Argo pun membantahnya. Polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa saksi, termasuk Acho

"Pertama diperiksa sebagai saksi, kami gelarkan ternyata memenuhi syarat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa juga sebagai tersangka. Jadi sudah kami lakukan semua," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
2 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
3 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
4 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
5 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
5 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved