Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka

Senin, 07 Agustus 2017 - 20:29 WIB
Curhatan Acho di Blog...
Curhatan Acho di Blog Pengaruhi Penjualan Apartemen Green Pramuka
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut tulisan Komika Muhadkly alias Acho di media sosial masuk dalam ranah pidana sesuai keterangan para ahli. Karena tulisan itu seolah mengajak orang tak membeli unit di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat tulisan Acho, marketing apartemen Green Pramuka mengaku mengalami penurunan. Pihak Apartemen Green Pramuka juga membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituliskan Acho.

Adapun tulisan Acho, berisi maraknya pungli dan penipuan di Apartemen Green Pramuka. Polisi juga sudah memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu dengan musyawarah, tapi tak kunjung selesai hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan berujung pada penetapan Acho sebagai tersangka.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Setelah mendapatkan laporan dari pengelola Apartemen Green Pramuka, kata Argo, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan terlapor, termasuk sejumlah ahli pidana, ahli bahasan, dan ahl ITE. "Dari situ disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah kerugian materi yang didapat pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengaku belum mendapatkan informasi pastinya. Namun pastinya, kerugian itu meliputi turunnya penjualan dan langkanya pembeli.

"Saat ini, karena sudah dinyatakan lengkap, kita limpahkan ke Kejari Jakpus, kita serahkan berkas, tersangka, dan barang buktinya," jelasnya.

Adapun soal penyataan Acho yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam kasusnya itu dan tak ada pemberitahuan untuk menyelesaikan kasusnya secara musyawarah, Argo pun membantahnya. Polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa saksi, termasuk Acho

"Pertama diperiksa sebagai saksi, kami gelarkan ternyata memenuhi syarat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa juga sebagai tersangka. Jadi sudah kami lakukan semua," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
9 menit yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
23 menit yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
2 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
3 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
11 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved